- Bursa Efek Indonesia memperpanjang penghentian perdagangan saham PT Wijaya Karya pada enam Agustus dua ribu dua puluh enam.
- Kebijakan tersebut diambil akibat perusahaan menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo.
- Penundaan pembayaran kewajiban keuangan tersebut mengindikasikan adanya masalah serius terhadap kelangsungan usaha perseroan saat ini.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar.
Keputusan tersebut diambil setelah WIKA menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026.
BEI menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada sejumlah surat yang disampaikan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
Penundaan tersebut meliputi tiga seri sukuk, yakni:
- Pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, mengatakan penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk tersebut mengindikasikan adanya persoalan terhadap kelangsungan usaha perseroan. Karena itu, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA.
"Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Adi seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, saham WIKA masih belum dapat diperdagangkan di seluruh pasar hingga BEI mengeluarkan pengumuman lebih lanjut mengenai status suspensi tersebut.
Adi menambahkan, Bursa juga meminta seluruh pelaku pasar untuk terus mencermati perkembangan informasi yang disampaikan perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Adi.
Untuk diketahui, Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah mengalami suspensi perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025.