/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Hotman Paris dan Nikita Mirzani. (YouTube/TRANS TV Official)

Suara Denpasar-Artis cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra. 


"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.Com.


Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lantas apakah penahanan ini sah di mata hukum?.

Terkait hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara. Dalam  sebuah video viral di media sosial. Hotman Paris mempertanyakan tindakan Kejaksaan Serang yang menahan Nikita Mirzani.


"Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video itu.

Lanjut Hotman Paris, menurut KUHP jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, makan Nikita Mirzani tak boleh ditahan. 


"Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan," tegasnya.

Baca Juga: KAMI-Ganjar Mendoakan Jokowi Menjadi Ketum PDIP di 2024


Hotman Paris pun menanyakan apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang  ituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik karena," tandasnya

Load More