Suara Denpasar-Artis cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.Com.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lantas apakah penahanan ini sah di mata hukum?.
Terkait hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara. Dalam sebuah video viral di media sosial. Hotman Paris mempertanyakan tindakan Kejaksaan Serang yang menahan Nikita Mirzani.
"Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video itu.
Lanjut Hotman Paris, menurut KUHP jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, makan Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
"Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan," tegasnya.
Baca Juga: KAMI-Ganjar Mendoakan Jokowi Menjadi Ketum PDIP di 2024
Hotman Paris pun menanyakan apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang ituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik karena," tandasnya
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda Bahagia jadi Model, Warganet: Terima Kasih buat Dito
-
Jejak Digital, Video Berdurasi 3 Menit Ini yang Diduga Bikin Nikita Mirzani Terancam Bui
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
BabyMonster Rilis MV 'I Like It': Cara Jenius Taklukkan Musim Panas dengan Keberanian!
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk