Suara Denpasar-Artis cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.Com.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lantas apakah penahanan ini sah di mata hukum?.
Terkait hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara. Dalam sebuah video viral di media sosial. Hotman Paris mempertanyakan tindakan Kejaksaan Serang yang menahan Nikita Mirzani.
"Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video itu.
Lanjut Hotman Paris, menurut KUHP jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, makan Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
"Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan," tegasnya.
Baca Juga: KAMI-Ganjar Mendoakan Jokowi Menjadi Ketum PDIP di 2024
Hotman Paris pun menanyakan apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang ituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik karena," tandasnya
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda Bahagia jadi Model, Warganet: Terima Kasih buat Dito
-
Jejak Digital, Video Berdurasi 3 Menit Ini yang Diduga Bikin Nikita Mirzani Terancam Bui
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat
-
Hari Tasyrik itu Hari Apa Saja? Ini Asal Usul, Hukum, dan Amalannya
-
Pelatih Maroko Ungkap Alasan Tak Sertakan Sofiane Boufal di Piala Dunia 2026
-
iBox Boyong MacBook Neo ke Indonesia Harga Mulai Rp9 Jutaan, Usung Apple Silicon dan Baterai 16 Jam
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Oliver Glasner Bawa Crystal Palace Juara Liga Konferensi Eropa: Ini Pertandingan Terakhir Saya
-
Luis de la Fuente Minta Spanyol Tampil Habis-habisan di Piala Dunia 2026
-
Inovatif! Muhammadiyah Jateng Ubah Daging Kurban Jadi Logistik Kaleng Tahan 2 Tahun
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Daftar Pemain Belanda untuk Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Pimpin Skuad untuk Juara