Suara Denpasar-Artis cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.Com.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lantas apakah penahanan ini sah di mata hukum?.
Terkait hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara. Dalam sebuah video viral di media sosial. Hotman Paris mempertanyakan tindakan Kejaksaan Serang yang menahan Nikita Mirzani.
"Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video itu.
Lanjut Hotman Paris, menurut KUHP jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, makan Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
"Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan," tegasnya.
Baca Juga: KAMI-Ganjar Mendoakan Jokowi Menjadi Ketum PDIP di 2024
Hotman Paris pun menanyakan apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang ituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik karena," tandasnya
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda Bahagia jadi Model, Warganet: Terima Kasih buat Dito
-
Jejak Digital, Video Berdurasi 3 Menit Ini yang Diduga Bikin Nikita Mirzani Terancam Bui
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Ajax Tempel Ketat Zona Liga Champions Setelah Maarten Paes Catat Clean Sheet Sempurna
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Drama Perfect Crown Debut dengan Rating Tertinggi ke-3 dalam Sejarah MBC
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Terpopuler: HP Samsung Kamera Bagus, Tren PayLater Meningkat
-
33 Kode Redeem FC Mobile 12 April 2026, Bonus Event Songkran dan Hadiah Sandy Walsh
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki 12 April 2026, Top 7 Sepatu Lokal Senyaman Nike dan ASICS
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran