Suara Denpasar-Artis cantik, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.Com.
Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari kedelan. Mulai dari Selasa (15/10/2022) hingga tanggal 13 November 2022 mendatang.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Lantas apakah penahanan ini sah di mata hukum?.
Terkait hal itu, Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara. Dalam sebuah video viral di media sosial. Hotman Paris mempertanyakan tindakan Kejaksaan Serang yang menahan Nikita Mirzani.
"Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video itu.
Lanjut Hotman Paris, menurut KUHP jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, makan Nikita Mirzani tak boleh ditahan.
"Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan," tegasnya.
Baca Juga: KAMI-Ganjar Mendoakan Jokowi Menjadi Ketum PDIP di 2024
Hotman Paris pun menanyakan apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dia ditahan?.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang ituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik karena," tandasnya
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan, Nindy Ayunda Bahagia jadi Model, Warganet: Terima Kasih buat Dito
-
Jejak Digital, Video Berdurasi 3 Menit Ini yang Diduga Bikin Nikita Mirzani Terancam Bui
-
3 Petugas Medis dan Dokter Selalu Standby di Rutan Serang, Nikita Mirzani Sempat Histeris, Ini Kondisi Terkini
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Legenda Juventus: Saya Justru Senang Jika I Bianconeri Gagal di Liga Champions
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Detik-detik Pelatih Inter Milan Ngamuk ke Jurnalis Gegara Ditanya Soal Ini
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
-
Sinopsis Getih Ireng, Baru Menyusul Puncaki Daftar Terpopuler Netflix Hari Ini
-
Bruno Fernandes di Ambang Pecahkan Rekor 24 Tahun Ryan Giggs di Manchester United
-
10 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Buka Pendaftaran, Cek di Sini!