Suara Denpasar- Viral ungkapan seorang profesor hingga pengacara kondang Hotman Paris mengenai pasal yang disangkakan Nikita Mirzani kini dimentahkan oleh jaksa.
Dari unggahan yang viral itu menyebut jika penahanan Nikita Mirzani dianggap tidak tepat dilakukan.
Terlebih sejak UU ITE direvisi maka penahanan dianggap sudah tidak relevan lagi dilakukan.
Unggahan ini viral dan banyak diunggah ulang di akun media sosial nerizen, termasuk unggahan akun instagram Nikita Mirzani yang kini dipegang oleh admin.
Berkali-kali akun Nikita Mirzani mengunggah pernyataan dari profesor yang merupakan Guru besar Unair, yakni Prof Henri Subiakto.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," demikian ungkapan Henri dikutip pada Sabtu (29/10).
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," imbuh cuitan di Twitter itu.
Bukan hanya argumen dari pendekar hukum dari kalangan akademik saja, pengacara kondang Hotman Paris juga turut mengomentari penahanan itu.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ambu Anne Tak Akan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi Jika Ini Terjadi
Dengan demikian, menurut KUHP kata Hotman, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani bisa untuk tidak ditahan.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.
Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
-
Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu
-
Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP
-
Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Mengapa Kucing British Jadi Ikon Bandara Sultan Hasanuddin? Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Misteri Pemanggilan Vickery dan Baker ke TC Timnas Indonesia: Strategi Cerdik John Herdman?
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prediksinya 3 Kali Benar Semua, Ekonom Jerman Ramal Belanda Sabet Gelar Piala Dunia 2026
-
Sketch: Kisah Imajinasi Gambar yang Hidup dan Menyembuhkan Luka Keluarga
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Todong Polisi dengan Senpi Rakitan, Bandit Curanmor Lintas Jakarta-Lampung Tewas
-
Xiaomi Luncurkan REDMI Pad 2 9.7 dan REDMI Headphone Neo, Cek Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
-
Imbas SPPD Fiktif, SF Hariyanto Rombak 308 Pegawai DPRD Riau: Saya Tak Main-main!
-
Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset