Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.
Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.
Namun, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Di sisi lain, sebagaimana diketahui, Dito Mahendra adalah seorang pengusaha. Sedangkan Nikita Mirzani sebelumnya diduga menuduh Dito Mahendra sebagai tukang tipu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.***
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ambu Anne Tak Akan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi Jika Ini Terjadi
Berita Terkait
-
Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu
-
Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP
-
Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Relawan MBG Tewas Kecelakaan di Dairi, Tabrak Tiang Lampu Jalan
-
Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?
-
Bunga Zainal Ngaku Diserang Buzzer Usai Keluhkan Harga Bahan Pokok Naik
-
8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya
-
Kejutkan Publik, Dua Lipa Resmi Menikah dengan Callum Turner
-
Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon
-
Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!
-
John Herdman Puji Rayhan Hannan, Pemain Berbakat Persija Jakarta yang Bermentalitas Kuat
-
Blackout Rugikan Fasilitas Krusial, DPRD Riau Minta Dirut PLN Evaluasi