Suara Denpasar- Sederet nama-nama tenar seperti Nikita Mirzani yang terancam 12 tahun penjara, Kang Dedi Mulyadi yang untuk pertama kalinya kepas iket kepala hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule.
Dalam 24 jam terakhir tiga kabar itu menjadi Top 3 yang paling banyak dibaca oleh warganet.
Keterlibatan tiga publik figure dengan masalahnya masing-masing ini menyedot perhatian pembaca.
Artis yang sering membuat kontrversi seperti Nikita Mirzani, hingga tokoh publik Kang dedi Mulyadi selalu jadi perhatian.
Termasuk juga adanya nama Nathalie Holscher yang kini namanya melambung usai jadi istri Sule dan kini mereka sudah bercerai.
Berikut ini Top 3 dalam 24 jam terakhir yang paling banyak dibaca.
1. Nikita Mirzani Terancam 12 tahun Penjara
Polemik penahanan Nikita Mirzani terus bergulir pasca dia dijebloskan di rumah tahanan.
Ini karena seharusnya dengan pasal yang di bawah lima tahun Nikita Mirzani bisa tidak ditahan atau ditangguhkan.
Baca Juga: So Sweet! Papah Sayang Tak Peduli Status Nathalie Holscher Janda Anak Satu
Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban atas pernyataan Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan alasan penahanan.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyebutkan Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa