Suara Denpasar- Sederet nama-nama tenar seperti Nikita Mirzani yang terancam 12 tahun penjara, Kang Dedi Mulyadi yang untuk pertama kalinya kepas iket kepala hingga Nathalie Holscher Move On dari Sule.
Dalam 24 jam terakhir tiga kabar itu menjadi Top 3 yang paling banyak dibaca oleh warganet.
Keterlibatan tiga publik figure dengan masalahnya masing-masing ini menyedot perhatian pembaca.
Artis yang sering membuat kontrversi seperti Nikita Mirzani, hingga tokoh publik Kang dedi Mulyadi selalu jadi perhatian.
Termasuk juga adanya nama Nathalie Holscher yang kini namanya melambung usai jadi istri Sule dan kini mereka sudah bercerai.
Berikut ini Top 3 dalam 24 jam terakhir yang paling banyak dibaca.
1. Nikita Mirzani Terancam 12 tahun Penjara
Polemik penahanan Nikita Mirzani terus bergulir pasca dia dijebloskan di rumah tahanan.
Ini karena seharusnya dengan pasal yang di bawah lima tahun Nikita Mirzani bisa tidak ditahan atau ditangguhkan.
Baca Juga: So Sweet! Papah Sayang Tak Peduli Status Nathalie Holscher Janda Anak Satu
Jaksa dari Kejari Serang memberi jawaban atas pernyataan Guru besar Unair, Prof Henri Subiakto dan pengacara Hotman Paris yang sebelumnya mempertanyakan alasan penahanan.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menyebutkan Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Akan tetapi, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Drama Korea The Scarecrow Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang 20 April
-
Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier; Gak Bakal Menang!
-
Anti-Mogok dan Anti-Drama: 10 Persiapan Wajib Biar Mudik Kamu Lancar Jaya!
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Haru Tanpa Drama Berlebih di Film Senin Harga Naik: Bikin Kamu Nangis Saat Ingat Ibu
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Mengapa Banyak Orang Rela Sewa iPhone Saat Mudik Lebaran: Menguak Ironi di Balik Gengsi
-
Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Denada Akhirnya Temui Ressa, Anak Kandung yang Terpisah 24 Tahun