- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin, 22 Juni 2026.
- Keputusan tersebut didasarkan pada jaminan keluarga dan pernyataan kooperatif tersangka selama proses hukum perkara pencemaran nama baik berlangsung.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta 714 barang bukti terkait kasus ijazah Presiden Jokowi kepada Kejari.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menyatakan sejumlah pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.
Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia
-
ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?