- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin, 22 Juni 2026.
- Keputusan tersebut didasarkan pada jaminan keluarga dan pernyataan kooperatif tersangka selama proses hukum perkara pencemaran nama baik berlangsung.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta 714 barang bukti terkait kasus ijazah Presiden Jokowi kepada Kejari.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menyatakan sejumlah pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.
Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa