Suara Denpasar - Bupati Purwakarta menggugat cerai suaminya, Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Maka, nasib pernikahan keduanya kini di ujung tanduk.
Anne Ratna Mustika menikah dengan Dedi Mulyadi pada tahun 2003 lalu lalu, saat usianya masih sangat muda yaitu usia 21 tahun.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak. Hampir 19 tahun menjalin rumah tangga, keduanya bakal berpisah.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian keduanya saat ini sudah memasuki tahap mediasi atau agenda sidang ketiga. Maka, tinggal sejumlah agenda sidang lagi hingga kemudian keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Dikutip dari laman resmi PA Serui, ada sejumlah tahapan lagi setelah upaya perdamaian atau mediasi dilakukan.
Agenda setelah mediasi adalah pembacaan surat gugatan penggugat. Setelah gugata dibacakan, maka berikutnya adalah jawaban tergugat. Waktunya bisa dilakukan saat sidang pembacaan gugatan atau pada sidang hari berikutnya.
Setelah tergugat menyampaikan jawabannya, selanjunya adalah replik penggugat yaitu penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat.
Nah, pada tahap ini Ambu Anne yang menjadi penggugat bisa tetap mempertahankan gugatannya atau merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.
Selanjutnya adalah duplik tergugat yaitu tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya.
Baca Juga: Lucunya Nathalie Holscher Kenalkan Faris ke Adzam: Ini First Love Aku Tau..
Agenda selanjutnya yaitu pembuktian. Agenda ini berupa penggugat dan tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti.
Bukti tersebut berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.
Setelah itu agenda berikutnya adalah kesimpulan para pihak. Agenda ini berupa penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung .
Berikutnya adalah musyawarah hakim di mana semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak.
Terakhir adalah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.
Berita Terkait
-
Akhirnya Mau Jujur, Dedi Mulyadi Cerita Alasannya Tak Hadir dalam Sidang Cerai Ambu Anne: Menyia-nyiakan Hati
-
Ngece? Ekspresi Ambu Anne Jadi Sorotan Hingga Minta Dipanggil Neng Anne, Dedi Mulyadi Banjir Dukungan Jadi Gubernur
-
Menyedihkan! Kang Dedi Mulyadi Ngaku Kehilangan Segalanya Usai Digugat Ambu Anne: Saya Sudah Tak Maskulin...
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Luis de la Fuente Komentari Isu Kepindahan Marc Cucurella ke Real Madrid
-
Martin Odegaard Pastikan Kondisinya Fit Jelang Lawan Irak di Piala Dunia 2026
-
4 Pemain Australia yang Menang Lawan Turki Pernah Rasakan Kekalahan dari Timnas Indonesia U-23
-
Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya
-
Curacao Dibantai Jerman, Dick Advocaat: Ini Bukan Sebuah Aib!
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Puji Kualitas Pertandingan, Ronald Koeman Legowo Ditahan Imbang Jepang 2-2
-
Perjalanan Masih Panjang, Jerman Diminta Tak Larut Euforia usai Bantai Curacao 7-1
-
Pelatih Spanyol Cadangkan Lamine Yamal saat Hadapi Tanjung Verde
-
Imbangi Brasil, Pelatih Maroko Bidik Final Piala Dunia 2026