Suara Denpasar - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kasus tersebut.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. la dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan terjerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun. Dia dilaporkan ke pihak berwajib setelah mengunggah sebuah tulisan di instagram story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Tidak hadir saat dipanggil oleh pihak berwajib
Selang beberapa waktu usai dilaporkan, Nikita Mirzani langsung dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sayangnya, pemain film di Warkop DKI Reborn itu pernah mangkir dari panggilan sampai terhitung telah 12 kali dia tidak muncul di Polres Serang guna memberikan penjelasan.
Rumah Nikita Mirzani di Kepung Polisi
Mangkirnya Nikita Mirzani dari panggilan sebanyak 12 kali, membuat polisi akhirnya menyambangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa. Aksi polisi mengepung rumah Nikita Mirzani, diketahui berlangsung pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari. Sayangnya, Nikita Mirzani gagal dijemput oleh polisi. la justru memilih untuk datang sendiri ke Polres Serang dengan ditemani sahabat dan kuasa hukumnya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka
Satu hari sesudah kediamannya dikunjungi polisi, status Nikita Mirzani yang awal mulanya ialah saksi terlapor seketika naik. la dinyatakan sebagai tersangka atas perkara pencemaran nama baik serta UU ITE pada 16 Juni 2022. Surat penetapan ibu 3 anak ini sebagai tersangka terlebih lagi sempat beredar luas di media sosial. Tetapi, Niki membantah perihal tersebut.
Dijemput paksa saat berada di Mall
Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh penyidik di salah satu mall di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022. Pernah bermalam di Polres, Niki akhirnya dipulangkan serta hanya dikenakan wajib lapor. Kala itu pihak kepolisian diujarkan memulangkan Niki dengan alasan kemanusiaan. Mengingat mantan istri Dipo Latief ini mempunyai 3 orang anak yang masih berumur di bawah 17 tahun.
Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Serang Kota
Disaat ini, Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejari Serang Kota sepanjang 20 hari. Perihal tersebut terjadi usai dirinya mengalami penyelidikan serta pelimpahan berkas tahap 2. Walau begitu, tidak diketahui apakah Kejari akan mengabulkan penangguhan penahanan apabila Nikita Mirzani mengajukan hal tersebut.
Nikita mirzani meminta berdamai dengan pihak lawan akhirnya dijawab oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid. Bak tutup pintu damai, Fahmi Bachmid tegaskan Nikita Mirzani tidak pernah meminta perdamaian pada pihak yang menjadi lawannya saat ini.
Fahmi Bachmid kembali menyebutkan bahwa tidak pernah ada pertemuan permintaan perdamaian antara pihak Nikita Mirzani dengan siapapun yang menjadi lawannya saat ini.
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Hingga Pizza di Tahanan, Nikita Mirzani Disebut Cari Sensasi; Anak Jadi Korban!
-
Dulu Sesumbar Pengen Masuk Neraka dan Party Bareng Michael Jackson, Kini Nikita Mirzani Banjir Hujatan: Masuk Penjara Aja Blingsatan
-
Dito Mahendra Seorang Balik: Yang Menghukum Nikita Mirzani adalah Perbuatannya Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Tedjowulan dan PB XIV Hangebehi Kompak Bagikan Sembako ke Abdi Dalem
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS