/
Jum'at, 04 November 2022 | 11:09 WIB
Kolase Suara Denpasar

Suara Denpasar - Adanya dugaan bahwa Nikita Mirzani menjadi korban kriminalisasi hukum dibantah oleh Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Dia menyatakan bahwa dalam era yang serba transparan ini tidak ada lagi kriminalisasi hukum terhadap seseorang.

Dia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang membangun framing seakan-akan Nikita Mirzani di zalimi atau dikriminalisasi adalah hal yang menyesatkan.

“Apa itu kriminalisasi? Kriminalisasi itu kalau orang diproses hukum, ditahan, dipenjara, dijebloskan ke tahanan atau diprooses hukum tanpa dasar hukum.

Tanpa alasan yang kuat, tanpa bukti, tanpa tuduhan yang jelas, nah itu kriminalisasi,” ungkap Yefet di Mapolres Jaksel dikuti dari kanal Youtube Was Was, Kamis (3/11/2022)

Tambah dia, dalam kasus yang dilaporkan kliennya, penyidik sudah melakukan langkah yang tepat dan profesional sesuai KUHAP.

Dia juga menegaskan, tidak ada orang yang menghukum Nikita Mirzani. Yang ada adalah Nikita Mirzani dihukum atas perbuatannya sendiri.

“Coba kalau Nikita menggunakan medianya secara bertanggung jawab. Tidak mencaci-maki pihak lain. Apakah ada orang yang melaporkanya ke pihak kepolisian? Kan tidak,” dalil dia.

Kembali dia mengingatkan, tidak ada seorang pun yang diproses hukum tanpa sebelumnya melakukan suatu tindak pidana. ***

Baca Juga: RD Dicap Laki Cemen, Denise Chariesta Bongkar Isi Percakapan Uya Kuya dengan Regi Datau: Sampai Bicara Proyek

Load More