Suara Denpasar - Seorang oknum Notaris di Singaraja, Bali, akhirnya ditahan di Rutan Polsek Seririt. Penyebabnya, notaris berinisial KNS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) untuk tahap dua berlangsung pada Kamis (3/11/2022) pukul 13.00 Wita s.d 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Berkas tahap dua itu berasal dari penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Tersangka KNS.
Adapun modusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yang merupakan Notaris / PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris / PPAT (Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah)).
Terhadap Tersangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Promo JCO hingga 8 Mei 2026, Dapatkan Harga Spesial yang Hemat
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Tepis Rumor Hengkang, Pep Guardiola Tegaskan Man City Kejar Treble Domestik
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle
-
Suara Kerekan dari Sumur Tua di Belakang Rumah Ainun