Bisnis / Energi
Senin, 03 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto ist.
Baca 10 detik
  • RKAB 2026 dipangkas, produksi dan ekspor batu bara Sumatera tertekan.
  • DMO naik jadi 30%, jatah ekspor perusahaan tambang makin menyusut.
  • Ekonomi daerah penghasil batu bara terancam melambat akibat kebijakan baru.

Suara.com - Kebijakan pemerintah memperketat produksi dan ekspor batu bara mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kinerja ekonomi daerah penghasil tambang. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang ditujukan menjaga keseimbangan pasar dan memenuhi kebutuhan energi domestik, namun di sisi lain berpotensi memangkas pendapatan daerah, devisa ekspor, hingga aktivitas ekonomi di wilayah penghasil batu bara, khususnya Pulau Sumatera dan Kalimantan.

"Saya gak bermaksud untuk melarang ekspor (batu bara) ya. Gak ada itu melarang ekspor. Gak ada," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Kantornya, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pulau Sumatera merupakan salah satu pusat produksi batu bara nasional dengan kontribusi mencapai 18,15% dari total produksi Indonesia pada 2025. Wilayah ini menjadi penopang utama ekspor batu bara setelah Kalimantan, dengan Sumatera Selatan sebagai kontributor terbesar sekaligus penghasil cadangan batu bara terbesar kedua di Indonesia, mencapai 13,05 miliar ton.

Namun, sejumlah kebijakan baru Kementerian ESDM di bawah Menteri Bahlil dinilai akan menekan ruang gerak industri. Salah satunya adalah pemangkasan target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang kini berlaku tahunan, bukan lagi tiga tahunan. Kebijakan tersebut membuat kuota produksi perusahaan tambang berkurang sehingga volume ekspor ikut tertekan.

Pemerintah memperkirakan total produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 sekitar 600 juta ton. Angka tersebut memang lebih tinggi dari target awal sekitar 580 juta ton, namun jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi tahun sebelumnya yang melampaui 800 juta ton.

Selain pembatasan produksi, pemerintah juga menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) dari 25% menjadi 30%. Kebijakan ini bertujuan menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik dan industri dalam negeri agar ketahanan energi nasional tetap terjaga.

Namun, konsekuensinya cukup besar bagi daerah yang selama ini bergantung pada ekspor. Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu harus mengalihkan lebih banyak produksi untuk pasar domestik sehingga ruang ekspor menyempit. Padahal, ekspor batu bara selama ini menjadi salah satu sumber utama devisa negara sekaligus pendapatan daerah.

Risiko lainnya muncul ketika perusahaan gagal memenuhi kewajiban DMO. Sanksinya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada pemblokiran izin ekspor melalui sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS). Kondisi tersebut berpotensi mengganggu arus kas perusahaan tambang serta mengurangi aktivitas ekonomi di daerah penghasil.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) sektor pertambangan menjadi satu-satunya sektor lapangan usaha yang mengalami kontraksi sebesar 1,23% pada kuartal pertama tahun ini. Data Bank Indonesia (BI) sendiri memproyeksi sejumlah wilayah penghasil batu bara juga akan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

Baca Juga: CNG 3 Kg Pengganti LPG Masuk Uji Akhir, Bahlil: Doakan Yang Terbaik Untuk Ibu Pertiwi!

Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang tanpa diimbangi pembangunan infrastruktur distribusi, kontribusi sektor batu bara terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penerimaan negara dikhawatirkan ikut melemah.

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk mengendalikan pasokan batu bara nasional, menghindari kelebihan pasokan di pasar global, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus memastikan kebutuhan energi domestik tetap terpenuhi. Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan keberlangsungan ekonomi daerah yang selama ini bergantung pada industri batu bara.

Menurut Bahlil, secara ideal pertumbuhan sektor pertambangan ditopang oleh kombinasi antara produksi yang tinggi dan harga jual komoditas yang baik. Namun, apabila kondisi tersebut tidak tercapai, pemerintah akan melakukan penyesuaian melalui revisi RKAB.

"Secara akumulasi pertumbuhan ekonominya itu dilihat dari seberapa besar produktivitas dan nilai jualnya. Idealnya, saya ulangi lagi ya, idealnya itu adalah produksinya banyak, harga jualnya bagus. Tapi kalau tidak, itu kita lakukan revisi," kata Bahlil.

Salah satu perubahan yang disiapkan pemerintah adalah redistribusi kuota produksi. Selama ini terdapat perusahaan yang memperoleh kuota besar, sementara banyak perusahaan lain mengajukan RKAB dengan dasar volume yang sama.

Karena itu, pemerintah akan memangkas sebagian kuota perusahaan besar untuk dialokasikan kepada perusahaan baru agar distribusi izin usaha lebih merata.

Load More