Suara Denpsar - Dua tersangka kasus video porno atau asusila yang beken di sebut video porno kebaya putih yang melakukan syuting saat berkendara di Bali sebentar lagi akan menjalani sidang.
Hal ini seiring dengan pelimpahan tersangka berikut barang bukti tahap dua dugaan pornografi di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri, Denpasar, Rabu (9/11/2022) sekitar Pukul 11.00 WITA.
Seperti diketahui, video yang pemerannya adalah wanita asal Bogor namun tinggal di Depok berinsial DNL, 26, sedangkan pemeran pria adalah teman DNL yang berasal dari Bali berinsial IDI, 28.
Kasus video porno yang menghebohkan itu bermula dari tersebarnya video mesum tersebut pada 10 September 2022.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga memposting awal video tersebut dan setelah di lakukan profiling terhadap kedua akun tersebut di duga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut di duga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut.
Terhadap perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain ditahan di Rutan Polda Bali, dalam waktu dekat ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga