Suara Denpasar - Rapat internal yang digelar oleh Pengurus YLBHI dan Pimpinan 18 LBH Kantor dibubarkan oleh petugas pada Sabtu (12/11/2022). Tindakan kesewang-wenangan pun ini pun mendapatkan mendapat kencaman karena dianggap membahayakan negara hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kronologi lengkap yang dihimpun denpasar.suara,com dan juga sebagaimana rilis yang disampaikan pengurus YLBHI dikatakan, pada Sabtu, 12 November 2022 Pengurus YLBHI dan Pimpinan 18 LBH Kantor melaksanakan rapat internal kelembagaan sekaligus gathering di sebuah Villa di Sanur, Bali.
Sebelumnya sejak tanggal 7 November 2022 Pengurus YLBHI diundang dan hadir dalam forum-forum konferensi lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.
Rapat internal awalnya berjalan lancar. Sekitar pukul 12.30 WITA, datang beberapa orang yang mengaku petugas desa bersama beberapa orang berbaju preman masuk ke dalam villa sambil merekam menggunakan telepon genggam tanpa seizin perwakilan YLBHI yang menemui mereka.
Petugas desa menanyakan kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama pertemuan G20.
Padahal dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan G20, diatur bahwa pembatasan kegiatan hanya diterapkan untuk beberapa kegiatan secara spesifik dan di wilayah tertentu. Setelah mendengar penjelasan dari pihak YLBHI, mereka pergi dan rapat pun berlanjut.
Sekitar 30 menit kemudian, Pengurus YLBHI mendapatkan informasi dari petugas villa bahwa petugas desa meminta YLBHI membuat surat pernyataan terkait penjelasan kegiatan yang dilakukan serta menginformasikan bahwa pecalang akan mengambil surat tersebut. YLBHI kemudian membuat surat yang diminta dan memberikannya kepada petugas villa untuk diserahkan kepada Pecalang.
Sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live. Mereka memaksa YLBHI untuk menghentikan pertemuan, membubarkan acara, meminta KTP, dan hendak melakukan penggeledahan juga memeriksa seluruh gawai (laptop dan telepon genggam) seluruh peserta dan lokasi acara.
YLBHI menolak permintaan tersebut karena jelas seluruh tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan.
Kelompok orang yang mengaku diri pecalang beserta pihak kepolisian berulang kali mengintimidasi dan membentak pengurus YLBHI, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada izin dari desa setempat dan pemerintah sedang menerapkan pembatasan kegiatan di seluruh wilayah Bali, dimana hal itu tidak bersesuaian dengan Surat Edaran Gubernur Bali.
YLBHI sudah memeriksa bahwa daerah villa tersebut tidak masuk dalam lokasi pembatasan. Para staf YLBHI sempat tidak diperbolehkan untuk keluar villa. Setelah bernegosiasi, sekitar pukul 20.00 WITA, sebagian peserta diperbolehkan kembali ke villa masing-masing, sedangkan sebagian lagi harus tinggal di dalam villa.
Selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari. YLBHI menduga kuat aparat keamanan menekan petugas-petugas desa untuk mendatangi dan melakukan tindakan-tindakan di atas.
Pagi hari (Minggu, 13/11/22) sekitar pukul 08.00 WITA, salah satu peserta hendak keluar villa karena ada jadwal penerbangan siang, tetapi dilarang oleh beberapa orang yang mengaku pecalang dengan alasan perintah petugas, dan peserta tersebut diminta menunggu hingga jam 9 pagi.
Setelah jam 9, ia masih juga tidak diizinkan keluar villa. Perwakilan YLBHI sempat menghubungi pihak Polda Bali dan Polsek dan mereka menyatakan akan segera datang ke villa. Setelah menunggu beberapa lama yaitu sekitar pukul 11.12 WITA, pihak kepolisian tidak juga datang.
Para peserta yang tinggal di villa akhirnya memaksa diri keluar dan berpindah tempat. YLBHI menyampaikan kepada dua orang yang mengaku pecalang bahwa tindakan menahan anggota YLBHI dengan tidak memperbolehkan mereka keluar villa adalah bentuk perampasan kemerdekaan dan merupakan bentuk tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Seni Melambat: Mengapa Kita Tidak Perlu Selalu Merasa Terburu-buru?
-
Film Anime To You in the Beyond Siap Sapa Penggemar pada Musim Gugur 2026
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
4 Outfit Dress ala Annie ALLDAY PROJECT, dari Edgy sampai Elegan Look!
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata