/
Jum'at, 25 November 2022 | 07:58 WIB
ANTARA FOTO

Suara Denpasar - Polisi akan menggelar operasi Zebra  mulai dari 24 November sampai 7 Desember 2022. termasuk di Denpasar, Bali.  Ada sekitar 6 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan tilang elektronik di kawasan Denpasar, Bali.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan pihaknya saat ini memang mengintensifkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal itu guna mencegah potensi pelanggaran dan menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Pihaknya saat ini memiliki 8 kamera ELTE yang tersebar di Kota Denpasar dan Badung.

Dia mengatakan ada 6 jenis  prioritas pelanggaran, yaitu pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman (safety belt), melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
 
Operasi ini, kata dia, sangatlah penting mengingat lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional.

Dalam hal ini, produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung pada keamanan dan kelancaran lalu lintas.
 
Untuk itu, Polresta Denpasar menerjunkan 132 personel gabungan polresta dan jajaran untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sehingga harapannya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
 
Selain itu, Operasi Zebra Agung 2022 untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Data operasi Zebra Agung pada tahun 2021, Polda Bali mencatat sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kali kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia, seorang luka berat, dan 133 orang luka ringan serta menimbulkan kerugian materiel sebesar Rp140.950.000,00.

Load More