Suara Denpasar - Dedi Mulyadi puji Ryan Dono karena ini, masihkah suami memiliki hak atas mahar yang diserahkan kepada istri?
Cerita mengenai calon pengantin gagal nikah bernama Ryan Dono dan Yessy di Purwakarta, masih hangat diperbincangkan.
Cerita semakin hangat karena mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengangkatnya ke media sosial, untuk klarifikasi.
Gagalnya pernikahan dua insan berawal dari permintaan mahar dari pihak calon mempelai wanita, yang dianggap memberatkan.
Yessy yang saat itu menjadi calon istri Ryan Dono, meminta mahar berupa sertifikat rumah kepada calon mempelai pria.
Dengan tegas, sebagai laki-laki, Ryan Dono menolak permintaan sang kekasih yang tiga hari lagi akan dinikahinya itu.
Walaupun sebetulnya, rumah itu akan ditinggalinya bersama sang istri saat mereka mengawali rumah tangganya nanti.
Atas peristiwa itu, Dedi Mulyadi pun meminta alasan Ryan Dono memilih menolaknya melalui video unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
“Pengen rumah yang punya kamu itu, sertifikatnya diatasnamakan dia dan itu dimasukkan mas kawin,” tanya Dedi Mulyadi.
“Ya kan nanti beda lagi, kalau dituangkan di buku nikah, enggak ada hak akunya,” jawab Ryan Dono.
“Ya berarti itu masuknya harta bawaan dia, jadi kalau ada apa-apa rumah itu sudah milik dia,” ungkap Dedi Mulyadi menegaskan.
“Pinter Ryan!” puji Dedi Mulyadi kepada Ryan Dono.
Dikutip dari situs uii.ac.id bahwa mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan.
Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja