/
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:43 WIB
IST

Suara Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melakukan sweeping di tempat hiburan malam di Kuta, Badung, Bali. Dalam razia itu, seorang petugas security tempat hiburan malam berinisial IP (45) ditangkap. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi kepada para pengunjung.

Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Bali menyita 30 butir diduga ekstasi. Saat ini, barang bukti itu sedang dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik.

Petugas BNNP Bali melakukan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam menjelang Tahun Baru 2023. Lokasi sweeping dilakukan di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Rabu (14/12) malam kemarin sekitar pukul 21.00 WITA. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berhasil dilakukan penangkapan terhadap satu orang security yang mengedarkan narkotika kepada para pengunjung, yang kasusnya saat ini dalam proses penyidikan di BNNP Bali," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Kamis (15/12).

Putu Agus Arjaya menjelaskan, kegiatan sweeping ini bukan untuk menakut-nakuti ataupun mengganggu masyarakat dan pengelola serta pengunjung tempat hiburan malam. Kata dia, sweeping ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjelang tahun baru 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya atas pelaksanaan kegiatan ini. Happy boleh asal jangan menggunakan narkoba. Mari jaga diri dan lingkungan dari narkoba untuk hidup yang lebih baik dan sehat tanpa narkoba," pungkas Agus Arjaya. (*)

Load More