Suara Denpasar – Apa hukuman bagi anggota polisi yang poligami? Jawabannya tidak tahu atau tidak pasti. Kok bisa? Ya karena bisa beda-beda. Sebagai contoh di wilayah hukum Polda Maluku, seorang polisi bernama Bripka Evan Tuhare yang melakukan poligami dipecat. Tapi, di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kabag Rohjas Bidang SDM, Iptu Haeruddin hanya diberi sanksi mutasi.
Regulasi yang mengatur tentang perkawinan diatur dalam beberapa hal. Khususnya adalah UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan wajib adanya izin dari istri bila akan melakukan poligami. Juga Pasal 279 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan khusus untuk anggota Polri, ada larangan berpoligami (lebih dari satu istri), atau poliandri lebih dari satu suami sebetulnya sudah jelas.
Yakni Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 201o tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Peratuan Polri 6 tahun 2018 itu mengatur untuk anggota Polri yang akan menikah atau cerai sebagai berikut:
Pasal 3 menyebutkan pegawai negeri pada POlri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 4 Ayat (1) pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/ suami.
Lebih lanjut, anggota Polri juga terikat pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Walau sudah ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan, namun mengenai sanksi atas pelanggaran itu bisa berbeda-beda. Sebagai contohnya adalah kasus Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, Maluku, dengan Iptu Haeruddin, perwira Polda Maluku Utara.
Baca Juga: Bandingkan Adegan Ranjang di Kupu Malam, Jennifer Collard Dianggap Lebih Hot dari Michelle Ziudith
Dilansir dari Antara, Bripka Evan Tuhare yang merupakan bintara Sat Sabhara ketahuan menikah sejak 3 Mei 2019 tanpa sepengetahuan istrinya.
Pada 12 Mei 2022 melalui keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, Bripka Evan Tuharea dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” kata Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kala itu.
Di tempat berbeda, Iptu Haeruddin yang merupakan mantan Kapolsek Malinau Selatan melakukan poligami. Dia menikahi Nirmalasari Alwi yang merupakan adik dari istrinya, Asnar Pratiwi Alwi pada 2021.
Kasus ini dilaporkan Asnar Pratiwi Alwi ke Polda Kaltara. Kemudian pada 17 November 2022, Iptu Haeruddin menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Kaltara. Putusannya adalah sanksi etika berupa meminta maaf kepada sidang KKEP, dan sanksi administratif berupa mutasi.
”b. sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun; dan c. sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” demikian putusan sidang KKEP Polda Kaltara.
Berita Terkait
-
Polda Kaltara Sebut Iptu Haeruddin Poligami dengan Nikahi Adik Istri untuk Selamatkan Anak-anaknya
-
Sosok Iptu Haeruddin, Polisi yang Nikahi Adik Istri, Sekampung Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolsek
-
Polisi Nikahi Adik Istri, Pratiwi Jijik ke Adik yang Pelakor, Irma Hutabarat: Itu Pengkhianat!
-
Polisi yang Nikahi Adik Istri, Iptu Haeruddin Bersabda: Itu Cara Istri Masuk Surga
-
Konyol! Polda Kaltara Tidak Pecat Iptu Haeruddin karena Istri Kedua Belum Hamil, Polisi yang Nikahi Adik Istri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting