/
Kamis, 22 Desember 2022 | 16:07 WIB
Sama-sama poligami, sanksi bagi anggota polisi ini berbeda. Iptu Haeruddin (kiri) cuma dimutasi, sedangkan Bripka Evan Tuhare dipecat. (Antara/IST)

Suara Denpasar – Apa hukuman bagi anggota polisi yang poligami? Jawabannya tidak tahu atau tidak pasti. Kok bisa? Ya karena bisa beda-beda. Sebagai contoh di wilayah hukum Polda Maluku, seorang polisi bernama Bripka Evan Tuhare yang melakukan poligami dipecat. Tapi, di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kabag Rohjas Bidang SDM, Iptu Haeruddin hanya diberi sanksi mutasi.

Regulasi yang mengatur tentang perkawinan diatur dalam beberapa hal. Khususnya adalah UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan wajib adanya izin dari istri bila akan melakukan poligami. Juga Pasal 279 KUHP yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan khusus untuk anggota Polri, ada larangan berpoligami (lebih dari satu istri), atau poliandri lebih dari satu suami sebetulnya sudah jelas.

Yakni Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 201o tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Peratuan Polri 6 tahun 2018 itu mengatur untuk anggota Polri yang akan menikah atau cerai sebagai berikut:

Pasal 3 menyebutkan pegawai negeri pada POlri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 4 Ayat (1) pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/ suami.

Lebih lanjut, anggota Polri juga terikat pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Walau sudah ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan, namun mengenai sanksi atas pelanggaran itu bisa berbeda-beda. Sebagai contohnya adalah kasus Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, Maluku, dengan Iptu Haeruddin, perwira Polda Maluku Utara.

Baca Juga: Bandingkan Adegan Ranjang di Kupu Malam, Jennifer Collard Dianggap Lebih Hot dari Michelle Ziudith

Dilansir dari Antara, Bripka Evan Tuhare yang merupakan bintara Sat Sabhara ketahuan menikah sejak 3 Mei 2019 tanpa sepengetahuan istrinya.

Pada 12 Mei 2022 melalui keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, Bripka Evan Tuharea dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri. Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” kata Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kala itu.

Di tempat berbeda, Iptu Haeruddin yang merupakan mantan Kapolsek Malinau Selatan melakukan  poligami. Dia menikahi Nirmalasari Alwi yang merupakan adik dari istrinya, Asnar Pratiwi Alwi pada 2021.

Kasus ini dilaporkan Asnar Pratiwi Alwi ke Polda Kaltara. Kemudian pada 17 November 2022, Iptu Haeruddin menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Kaltara. Putusannya adalah sanksi etika berupa meminta maaf kepada sidang KKEP, dan sanksi administratif berupa mutasi.

”b. sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun; dan c. sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” demikian putusan sidang KKEP Polda Kaltara.

Load More