/
Jum'at, 23 Desember 2022 | 13:31 WIB
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Perkara yang terjadi di dalam rumah tangga Dedi Mulyadi atau Kang Dedi dengan Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne masih menjadi topik perbincangan di masyarakat.

Kabarnya, pihak Kang Dedi Mulyadi telah mengajukan eksepsi agar berpindah tempat pengadilan agama dari Purwakarta ke Subang.

Akan tetapi, pengajuan eksepsi yang dibuat oleh pihak Kang Dedi Mulyadi tersebut ditolak oleh pengadilan.

Sehingga, proses persidangan perceraian antara Ambu Anne dengan Kang Dedi tetap dilaksanakan di pengadilan agama Purwakarta.

Hal tersebut sontak membuat Bupati Purwakarta itu pun buka suara. Ia mengaku bersyukur, berterima kasih serta mengapresiasi ketegasan hakim yang telah mengingatkan Kang Dedi selaku tergugat agar hadir di setiap persidangan.

Mengingat sebelumnya Kang Dedi Mulyadi sempat mangkir beberapa kali dalam persidangan dengan berbagai alasan.

Alasan utamanya karena ia mengaku bahwa kantor pengadilan tersebut bukanlah tempat yang ingin ia datangi. Kemudian di lain waktu ia juga tak hadir lantaran dirinya tengah membantu korban gempa Cianjur.

Menurut Ambu Anne, Kang Dedi diminta untuk menghormati sidang oleh pihak pengadilan agama.

Ia juga mengungkapkan bahwa semakin cepat, semakin sederhana, semakin murah biayanya sesuai dengan arahan hakim.

Baca Juga: 'Baru Terasa Sakitnya', Sule Sedih Dengar Kabar Nathalie Holscher Dilamar Faris?

"Semakin cepat persidangan, semakin baik," ucapnya dilansir dari YouTube dulur rahayu.

Hal tersebut yang diungkapkan oleh Ambu Anne Ratna Mustika diakuinya sebagai prinsip dari persidangan.

Lebih lanjut, kelanjutan persidangan perceraian antara Ambu Anne dengan Kang Dedi dilanjutkan Minggu depan.***

Load More