Suara Denpasar - Perkara yang terjadi di dalam rumah tangga Dedi Mulyadi atau Kang Dedi dengan Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne masih menjadi topik perbincangan di masyarakat.
Kabarnya, pihak Kang Dedi Mulyadi telah mengajukan eksepsi agar berpindah tempat pengadilan agama dari Purwakarta ke Subang.
Akan tetapi, pengajuan eksepsi yang dibuat oleh pihak Kang Dedi Mulyadi tersebut ditolak oleh pengadilan.
Sehingga, proses persidangan perceraian antara Ambu Anne dengan Kang Dedi tetap dilaksanakan di pengadilan agama Purwakarta.
Hal tersebut sontak membuat Bupati Purwakarta itu pun buka suara. Ia mengaku bersyukur, berterima kasih serta mengapresiasi ketegasan hakim yang telah mengingatkan Kang Dedi selaku tergugat agar hadir di setiap persidangan.
Mengingat sebelumnya Kang Dedi Mulyadi sempat mangkir beberapa kali dalam persidangan dengan berbagai alasan.
Alasan utamanya karena ia mengaku bahwa kantor pengadilan tersebut bukanlah tempat yang ingin ia datangi. Kemudian di lain waktu ia juga tak hadir lantaran dirinya tengah membantu korban gempa Cianjur.
Menurut Ambu Anne, Kang Dedi diminta untuk menghormati sidang oleh pihak pengadilan agama.
Ia juga mengungkapkan bahwa semakin cepat, semakin sederhana, semakin murah biayanya sesuai dengan arahan hakim.
Baca Juga: 'Baru Terasa Sakitnya', Sule Sedih Dengar Kabar Nathalie Holscher Dilamar Faris?
"Semakin cepat persidangan, semakin baik," ucapnya dilansir dari YouTube dulur rahayu.
Hal tersebut yang diungkapkan oleh Ambu Anne Ratna Mustika diakuinya sebagai prinsip dari persidangan.
Lebih lanjut, kelanjutan persidangan perceraian antara Ambu Anne dengan Kang Dedi dilanjutkan Minggu depan.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit
-
VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf