Suara Denpasar – Bagaimana hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya.
Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri.
Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya tega berselingkuh dengan orang terdekat. Padahal, diketahui bahwa hubungan sang wanita dengan suaminya sudah terjalin sejak lama, yakni sedari keduanya duduk di bangku SMA.
Bak sebuah kisah sinetron atau FTV, sang suami tega selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri hingga berhubungan badan. Bahkan, suami dan ibunya kepergok warga saat tengah berbuat asusila.
Diketahui, kejadian suami selingkuh dengan mertua ini terjadi setahun yang lalu dan kini keduanya telah bercerai.
Norma Risma pun mengaku dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @user284365778 saat ini tengah berjuang untuk melawan trauma kisah cinta pahit yang dialaminya.
Lalu, bagaimanakah hukum suami selingkuh dengan ibu mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya? Dilansir suaradenpasar.com dari umma.id, begini hukumnya menurut Islam.
Dalam ajaran agama Islam, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu'abbad (mahram selamanya).
Allah Ta’ala berfirman seperti yang tercantum dalam Q.S. An Nisa: 23 yang berbunyi:
Baca Juga: Dikenal Dermawan, Virgoun Ingin Anak Tiru Jejak Raffi Ahmad
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)
Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua ketika itu tidaklah mahram.
Di sisi lain tertera pula dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
: : .
: .
Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”
Berita Terkait
-
Lagi Jadi Sorotan, Potret Suami Norma Selingkuh dengan Ibu Mertua Sendiri Beredar Luas: Mukanya Gak Asing
-
Pria Kepergok Zina dengan Ibu Mertua Unggah Kemesraan dengan Mantan Istri, Warganet: Dikasih Produk Malah Minta Pabrik
-
Heboh Menantu Selingkuh dengan Mertua Viral di Media Sosial, Netizen: Sakit Jiwa!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Haru di Debarkasi Surabaya: Saat Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang Tanpa Antre
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Semarang Diprediksi Dikepung Awan Tebal
-
Daftar HP Samsung Ini Terancam Tidak Kebagian One UI 8.5, Galaxy S22 hingga Z Fold 4 Masuk?
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Misteri Kerangka Tanpa Nama di Hutan Mantingan: Tergolek Setahun, IdentitasBelum Terungkap
-
5 Anggota SEVENTEEN Umumkan Jadwal Wamil, OT13 Ditargetkan Kembali 2028
-
IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Analis Beri Rekomendasi Saham: Jangan Asal Serok!
-
Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya
-
Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung