Suara Denpasar - Kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dalam waktu dekat ini akan segera disidang.
Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman.
Prasetya sendiri tiada lain adalah pacar Gung Mirah yang tega merencanakan untuk mengeksekusi korban karena ingin menguasai mobil almarhum.
"Penyerahan berkas dan tersangka dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu 28 Desember 2022.
Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.
Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.
Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit.
Oleh tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Baca Juga: Harapan Dedi Mulyadi Pupus, Kembaran Ambu Anne Punya 2 Anak: Buat Apa Berharap, Menyiksa Diri
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
"Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP," tukasnya.
Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih