Suara Denpasar - Kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dalam waktu dekat ini akan segera disidang.
Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman.
Prasetya sendiri tiada lain adalah pacar Gung Mirah yang tega merencanakan untuk mengeksekusi korban karena ingin menguasai mobil almarhum.
"Penyerahan berkas dan tersangka dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu 28 Desember 2022.
Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.
Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.
Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit.
Oleh tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Baca Juga: Harapan Dedi Mulyadi Pupus, Kembaran Ambu Anne Punya 2 Anak: Buat Apa Berharap, Menyiksa Diri
Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
"Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP," tukasnya.
Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Daftar Lokasi CS Digital BRI di Bandung dan Sekitarnya
-
Crimson Desert Rilis Pekan Depan, Game RPG Menarik Anyar dengan Grafis Ciamik
-
4 Serum Harga Rp 30 Ribu, Wajah Cerah Bebas Kusam Sebelum Lebaran Idulfitri
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Cara Atur Tabungan Utama di Aplikasi BRImo
-
Akhir Perjalanan Duo Bandit: Menjarah Laptop Santriwati Tasikmalaya, Berakhir di Balik Jeruji Besi
-
Libur Lebaran Makin Panjang, Komdigi Prediksi Trafik Melonjak hingga 40%
-
Link dan Cara Daftar Antrean KJP Online Maret 2026, Ambil Sembako Murah Tanpa Berdesakan