Suara Denpasar – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan anak buah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf yang sidang lebih dulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.
“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.
Meski telah turut serta merampas nyawa Yosua, jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah prilakunya.
Dia juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah. (*)
Baca Juga: PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
Berita Terkait
-
Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Begini Isi Lengkap Gugatan Ferdy Sambo
-
Sosok Iptu Haeruddin, Polisi yang Nikahi Adik Istri, Sekampung Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolsek
-
"Kenapa Om Kuat (Kuat Ma'aruf) Marah-marah Sama Saya?", Jawaban Brigadir J kepada Bripka Ricky Rizal
-
Ferdy Sambo Makin Tersudut?, Ini Hasil Uji Pemeriksaan Bharada E dan Bripka Ricky dengan Lie Detector
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa
-
Panduan Lengkap: Dari Keringkan Sampai Jadi Bubuk, Cara Mengolah Bunga Telang di Rumah
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?
-
7 Mobil Bekas Murah Mesin di Bawah 1500cc: Perawatan Mudah, Masa Pakai Lama, Nggak Gampang Gasruk