Suara Denpasar – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan anak buah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf yang sidang lebih dulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” pinta jaksa penuntut umum kepada majelis hakim PN Jaksel.
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam pada keluarga korban Yosua.
“Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa Ricky, menurut jaksa, juga tidak sepantasnya dilakukan sebagai apartur penegak hukum.
Meski telah turut serta merampas nyawa Yosua, jaksa menilai hal yang meringankan bagi Ricky Rizal adalah masih berusia muda dan masih bisa diharapkan mengubah prilakunya.
Dia juga menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, masih punya anak yang masih kecil yang butuh bimbingan seorang ayah. (*)
Baca Juga: PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
Berita Terkait
-
Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Begini Isi Lengkap Gugatan Ferdy Sambo
-
Sosok Iptu Haeruddin, Polisi yang Nikahi Adik Istri, Sekampung Ferdy Sambo, Pernah Jadi Kapolsek
-
"Kenapa Om Kuat (Kuat Ma'aruf) Marah-marah Sama Saya?", Jawaban Brigadir J kepada Bripka Ricky Rizal
-
Ferdy Sambo Makin Tersudut?, Ini Hasil Uji Pemeriksaan Bharada E dan Bripka Ricky dengan Lie Detector
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bencana Aceh Bikin Pengangguran Mencapai 5,88 Persen
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Review Drama Korea As You Stood By: Sulitnya Keluar dari Hubungan Toxic
-
Review Serial From Season 4: Malam yang Penuh Teror di Kota yang Terkutuk!
-
Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi
-
Cek Harga BYD Atto 1 Bekas Mei 2026: Beli Sekarang Auto Cuan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
3 Bedak High End yang Tahan Lama untuk Makeup Kondangan, Bikin Wajah Lebih Halus
-
Laga Pembuka Piala Dunia 2026 AS vs Paraguay Masih Banyak Kursi Kosong, Minat Beli?
-
Duel Senior vs Junior: Luis Enrique Kirim Pesan Khusus ke Mikel Arteta Jelang Final Liga Champions