Suara Denpasar – Pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menuntut ringan, jauh dari ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit tapi sopan.
JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf. Oleh sebab itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal.
“Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa penuntut umum wajib pula mengajukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam tuntutan,” papar JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf,
JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan menurut JPU adalah terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.
Lebih lanjut, hal yang meringankan dalam tuntutan untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf adalah yang bersangkutan dianggap tidak memiliki motivasi pribadi, melainkan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Pelaku lain ini tentu saja Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan,” kata JPU dilansir dari live Youtube PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain membeberkan hal yang meringankan, JPU juga menyebutkan hal-hal yang meringankan. JPU pun membeberkan, yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf adalah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menimbulkan duka mendalam pada keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, dan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” papar JPU.
Baca Juga: BREAKING! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Padahal Turut Aktif Bunuh Brigadir Joshua
Selain itu, akibat perbuatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir Joshua telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sebelumnya, dalam surat tuntutannya JPU membeberkan peran Kuat Ma’ruf. Antara lain mengondisikasikan eks rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Kuat Ma’ruf juga menutup pintu rumah dinas Sambo di Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Brigadir Joshua tidak terdengar sekaligus mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri.
"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dikutip dari Suara.com.
Kuat Ma’ruf juga berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga. Padahal saat itu masih sore hari. (*)
Berita Terkait
-
Dakwaan: Kronologi Peristiwa Magelang, Kuat Maruf Paksa Putri Candrawathi
-
Terbaru, Pernyataan Kuat Ma'ruf yang Membakar Amarah Istri Ferdy Sambo, 'Biar Tidak Ada Duri di Rumah Tangga Ibu'
-
Lagi Trending, Skandal Kuat Ma'aruf Gendong Putri Candrawathi
-
Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya