Suara Denpasar - Deddy Corbuzier mempertanyakan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap pengawasan siaran televisi yang mengundang Fajar Sadboy dan mantan pacarnya yang masih di bawah umur.
Melalui akun TikToknya, Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dia pernah mendapat teguran dari KPI karena mengundang anak kecil saat masih menjadi host acara Hitam Putih beberapa waktu yang lalu.
"Saya pernah di Hitam Putih ngundang anak kecil kena KPI, kena saya. Pertanyaannya ketika Fajar Sadboy dan mantannya usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPI nya?" tanya Deddy Corbuzier dikutip denpasar.suara.com pada Selasa, (17/1/2023).
Lebih kanjut, dia mengutip pasal 29 peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran.
Yang mana pasal tersebut berbunyi, 'Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka'.
Dengan berpedoman pada pasal 29 peraturan KPI tersebut, Deddy Corbuzier mempertanyakan peran KPI dalam melakukan kontrol terhadap televisi yang masih menayangkan Fajar Sadboy dan mantan pacarnya itu.
"Mana KPI? Kok gak ada? Kok masih bisa tetap muncul? Apa anda sibuk ngeblur tet*k sapi?" ujarnya.
Menanggapi itu, banyak netizen yang setuju dan memberikan dukungan kepada Daddy Corbuzier.
"Setuju om dedy," tulis Hjeinjiro style
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
"Good om... mantap harus begitu, jd jelas aturannya ntr malah banyak fajar fajar yg lain pingin viral," komentar goalgoalbothax.
"KPI KEMANA? Setuju banget sama mas dedy," kata ayuw_25. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
HP Apa yang Ada Fitur Foto Live? Ini 5 Alternatif yang Lebih Murah dari iPhone
-
Laporan Keuangan Bank Mandiri (BMRI) Awal Tahun 2026, Nilai Aset Naik Drastis
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Dilema Minyak Mentah: Tensi AS-Iran Mereda, Namun Tarif Trump Menekan Harga
-
Momen Menkeu Purbaya Live Bareng Anak saat Sahur, Jawab Pertanyaan Netizen Soal Korupsi hingga MBG
-
Surati Bupati Tasikmalaya, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perlindungan Jemaat Ahmadiyah
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
Hankook Tire Indonesia Bidik Dominasi Pasar Ban Kendaraan Listrik dan SUV di Tahun 2026