- Immanuel Ebenezer menyampaikan penyesalan dan pengakuan bersalah dalam sidang kasus korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian.
- Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya demi memperbaiki diri serta memulihkan dampak sosial terhadap pihak keluarganya.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalan mendalam dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel mengaku kesalahan yang dilakukannya tidak hanya menyeret dirinya ke proses hukum, tetapi juga meninggalkan luka bagi keluarga dan orang-orang yang selama ini menaruh kepercayaan kepadanya.
Noel mengaku terus memikirkan ibunya, anak-anaknya, hingga keluarga besar yang ikut menanggung beban sosial akibat perkara tersebut.
“Saya tidak menjadikan keluarga sebagai tameng. Saya tidak ingin memakai kesedihan keluarga untuk menekan hati siapa pun. Namun saya harus jujur, bahwa perkara ini telah menjadi luka batin yang sangat dalam bagi mereka,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Noel juga secara terbuka menyampaikan pengakuan bersalah dan permintaan maaf kepada keluarga, masyarakat, serta para buruh yang pernah menaruh harapan kepadanya.
“Kepada keluarga, kepada orang-orang yang pernah percaya, kepada para buruh yang pernah berharap, dan kepada masyarakat luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” tambah dia.
Menurut Noel, perkara yang kini dihadapinya telah menghancurkan banyak hal dalam kehidupannya. Namun, ia berharap masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan bangkit dari keterpurukan.
“Saya menyesal karena keluarga saya ikut menanggung akibat dari kejatuhan saya. Perkara ini menghancurkan banyak hal dalam hidup saya. Namun dari kehancuran ini, saya berharap masih ada ruang pertobatan, perbaikan, dan pemulihan diri,” ujar Noel.
Ia bahkan mengaku ingin menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran hidup yang kelak bisa diceritakan kepada anak dan cucunya.
Baca Juga: Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
“Saya ingin suatu hari nanti dapat berkata kepada anak dan cucu saya: Saya pernah jatuh, tetapi saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya pernah keliru, tetapi saya belajar. Saya pernah hancur, tetapi saya berusaha kembali menjadi manusia yang lebih baik,” tandas dia.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Nilai itu merupakan sisa kerugian setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?