Suara Denpasar- Rumor kedatangan sosok ratusan miliar untuk PSIS Semarang pada putaran kedua BRI Liga 1 2022/2023 disambut baik oleh supporternya.
Bahkan banyak yang meminta agar PSIS Semarang segera meresmikannya, terlebih sosok ini sudah berada di tanah air.
Sosok ratusan miliar yang dimaksud ini adalah Keisuke Honda.
Pemain yang pernah memiliki nilai pasaran mencapai Rp347,63 miliar di tahun 2013 silam ini belakangan ini santer dikairkan dengan PSIS Semarang gara-gara Taisei Marukawa.
Dimana, Keisuke Honda mengabarkan dirinya sedang berada di Jakarta pada 14 Januari 2023 lalu melalui akun Twitternya.
Namun, Taisei Marukawa yang merupakan punggawa PSIS Semarang justru menanggapi cuitan tersebut dengan menyarankan Keisuke Honda menandatangani kontrak dengan klub di tanah air.
Selain itu, Yoyok Sukawi selaku CEO PSIS Semarang pun ikut-ikutan menggunggah hal yang berikaitan dengan Jepang, sehingga membuat rumor kedekatan Lasakar Mahesa Jenar dengan Keisuke Honda kian ramai dibicarakan.
Setelah itu, Yoyok Sukawi pun meluruskan rumor yang telah beredar tersebut.
Yoyok mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Keisuke Honda, namun belum ada kecocokan.
Baca Juga: Verrell Bramasta Ingin Punya Istri Seperti Gigi, Raffi Ahmad: Wah Gak Bisa!
“Tidak jadi karena belum ada kesepakatan dengan Honda," kata Yoyok Sukawi dikutip melalui semarang.suara.com.
"Kami sempat komunikasi dengan Honda tapi memang kami belum menemukan kecocokan," lanjutnya.
Mungkinkah PSIS Semarang memiliki kendala keuangan untuk mendatangkan Keisuke Honda?
Berdasarkan informasi yang diunggah @indojleague disebutkan bahwa kedatangan Honda ke Indonesia bukan untuk menerima pinangan menjadi pelatih di klub Indonesia. Sekaligus membantah rumor yang selama ini beredar.
“Menurut sumber yang JLI terima, rumor itu TIDAK BENAR,” tulis akun tersebut.
“Saat ini Honda memang sedang berada di Indonesia, tetapi kedatangan Honda ke Indonesia bukan untuk menerima pinangan menjadi pelatih klub Indonesia, meliankan sdang ada ‘project’ di Indonesia,” lanjut keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
3 Dampak Positif Pratama Arhan Bertahan di Tokyo Verdy, Salah Satunya Hindari Liga Indonesia
-
Dear Shin Tae-yong, Aji Santoso Kirim Pesan untuk Anak Kesayangan di Timnas Indonesia, Aji Santoso: 'Semoga Marselino Tidak Cepat Kembali'
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1 Sore Ini
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 Malam Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?