- Pakar hukum Yenti Garnasih menyatakan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah memiliki indikasi kuat di Jakarta pada Rabu.
- Temuan uang dan emas di rumah Febrie dinilai tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum.
- Yenti meluruskan bahwa kriminalisasi berlaku pada perbuatan hukum, sementara istilah yang tepat bagi Febrie adalah dikriminalkan.
Suara.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat.
Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.
Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.
Lebih jauh, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.
Baca Juga: Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.
Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Luruskan Istilah Kriminalisasi
Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi.
Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang.
Berita Terkait
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Tak Ada Luka Kekerasan di Jasad Sutrimo, Tim Forensik Telusuri Dugaan Tewas Diracun
-
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Buntut Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci