/
Senin, 23 Januari 2023 | 17:55 WIB
Akademisi Universitas Udaya Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte. Foto: Rovin Bou

Suara Denpasar - Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Salah satunya adalah akademisi dari Universitas Udayana Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte. Dia menilai apabila perpanjangan masa jabatan kades ini benar direalisasikan maka bisa berbahaya bagi demokrasi. 

"Demokrasi ini muncul untuk menghentikan kekuasaan yang tidak terbatas, kalau misalkan rencana perpanjangan masa jabatan ini sampai lolos maka otomatis ada apokalisme (penyingkapan) demokrasi dan tentunya terjadi degradasi nilai-nilai terhadap demokrasi itu sendiri," jelas Efatha.

"Kita tidak boleh lupa bahwa semangat demokrasi adalah menciptakan inovasi. Kalau sampai memperpanjang otomatis kaderisasi lambat, menghambat inovasi dan kekuasaan tersebut bisa saja menjadi dinasti," sambungnya. 

Founder Malleum Iustitiae Institute itu mengatakan bahwa tuntutan dari para kepala desa tersebut merupakan hak dan sudah dilindungi dalam konstitusi. Akan tetapi kata dia mestinya bukan pada perpanjangan masa jabatan tetapi soal kesejahteraan.

"Yang menjadi kontroversi itu karena keinginan mereka menjabat 9 tahun padahal dalam undang-undang nomor 6 tahun 2004 itu kan sudah dijelaskan tentang masa jabatan kepala desa bisa menjabat sampai 3 periode."

"Maka akan lebih elok bagaimana pengemasan dari harapan-harapan tuntutan itu tidak terkait dengan masa jabatan, tetapi lebih tepatnya dengan kesejahteraan, alokasi dana desa, bimbingan dari pusat terkait pembangunan desa dan lain-lain. Tapi kalau soal perpanjangan masa jabatan menurut saya ini sama sekali tidak elok," pungkasnya.  (*/Dinda)

Load More