Suara.com - Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung usulan terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun. Masa jabatan tersebut berlaku satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.
Wacana perpanjangan masa jabatan kades sampai 9 tahun tentu langsung memicu pro kontra. Apalagi, tidak sedikit yang menilai jika masa perpanjangan kades direalisasikan, maka bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan juga terhadap masa jabatan presiden.
Berkaitan dengan itu, berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun.
Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun melihat fenomena ini tidak menguntungkan bagi rakyat. Pasalnya, pihak yang diuntungkan justru hanyalah kepala desanya saja, sementara rakyat rugi.
Selain itu, Ubedilah juga menilai regenerasi kepemimpinan di desa akan sangat lambat. Anak muda di desa yang memiliki visi misi besar dalam membangun desa pun turut terhambat karena giliran mereka terlalu lama.
Ubedilah juga menambahkan desa akan terus menerus dipimpin oleh generasi tua dan dampaknya perubahan rendah bahkan hilang. Baginya, waktu 6 (enam) tahun sudahlah cukup untuk melaksanakan program kerja desa.
Ubedilah menyampaikan masalah utama bukanlah kurangnya waktu menjabat, tetapi kemampuan memimpin dan melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, kepala desa yang kurang mampu mengatasi perpecahan sosial pasca pilkades.
Tak hanya itu, Ubedilah juga menyampaikan dana pilkades seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dana pilkades telah dianggarkan dalam APBN dan harus digunakan sesuai peruntukannya.
Melihat gagasan ini, Ubedilah menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah dan merusak demokrasi. Pasalnya, jabatan publik ini haruslah digilirkan agar tidak ada kecenderungan tindak pidana korupsi dan sikap otoriter.
Keuntungan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak yang pro dengan gagasan ini adalah Menteri Abdul Halim Iskandar. Abdul menyampaikan gagasan ini akan menguntungkan masyarakat.
Alasannya, perpanjangan masa jabatan mampu menekan konflik yang muncul saat pilkada. Baginya, fakta konflik polarisasi pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Abdul juga menambahkan, pembangunan pun hanya akan terhambat dengan adanya konflik pilkades tersebut. Abdul pun menyampaikan para pakar setuju dengan ketegangan politik karena pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
Berkaitan dengan kinerja kepala desa nantinya, Abdul menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan kepala desa dengan kinerja yang buruk. Oleh sebab itu, warga tak perlu menunggu masa jabatan berakhir untuk menggantinya.
Usulan penambahan masa jabatan ini disampaikan setelah Abdul Halim bertemu pakar ilmu di UGM pada Mei 2022. Dalam pertemuan itu, formulasi juga berubah dengan batas maksimal jabatan kepala desa sampai 18 tahun.
Berita Terkait
-
Soroti Tuntutan Kades Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Ada Bandarnya Tuntutan Aslinya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
-
Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat Khawatir Bisa Jadi Alasan untuk Perpanjang Jabatan Presiden
-
'Sudah Kena Roasting Megawati Masih Aja Ndableg' Rizal Ramli Kritik Pedas Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
-
Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini