Suara Denpasar – PSS Sleman telah dijatuhkan sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI atas tindakan para suporter.
Sanksi berupa denda Rp50 juta diterima PSS Sleman sebelum dijamu Persib Bandung, di Stadion GBLA, Minggu (5/2/2023).
Denda sebesar itu dijatuhkan Komdis PSSI kepada PSS setelah pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh suporter Super Elja PSS yang berada di tribun selatan.
Pelanggaran itu terjadi dalam laga menjamu Arema FC di Stadion Maguwoharjo, Kamis (26/1/2023).
Dilansir dari laman resmi PSS Sleman, denda itu sesuai Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 092/L1/SK/KD-PSSI/I/2023 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian pelemparan botol mineral ini terulang kembali,” ujar ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSS, Yuyud Pujiarto di Omah PSS, Sleman, Kamis (2/2/2023).
Sanksi itu menjadi peringatan kedua untuk PSS terkait pelemparan botol.
“Jika terulang kembali, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat serta berbeda dari sebelumnya dan itu tentu akan merugikan PSS,” sambungnya.
Sementara itu, PSS Sleman kemungkinan akan kembali menerima sanksi oleh Komdis PSSI atas dugaan tindakan yang oleh Rivaldo Ferre.
Dimana sang pemain melakukan gerakan mengarahkan tangan ke bagian wajah pemain PS barito Putera hingga membuatnya dihukum kartu merah langsung.
Meski menurut, Ferre apa yang dilakukan bukan tanpa sebab. Ia mengaku sebelumnya menerima perkataan rasis dari salah satu pemain PS Barito Putera.
Meski tuduhan rasis yang dialamatkan kepada Bayu Pradana telah dibantah secara tegas oleh Kapten Tim PS Barito Putera itu.
Sesuai regulasi Kompetisi BRI Liga 2022/2023 pada Pasal 57 tentang Kartu Kuning dan Kartu Merah, menyatakan pemain yang mendapat kartu merah secara langsung di skorsing 1 laga berikutnya.
Selain itu, atas kartu merah yang diterima pemain, klub wajib membayar denda sebesar Rp7 juta.
Selain skorsing dan denda, dalam ayat selanjutnya PSSI dapat memberikan hukuman tambahan yang ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
IHSG Tergelincir ke 7.389, Konflik Perang Iran-AS Bikin Investor Waspada
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran
-
Stok BBM dan LPG Aman! Pemkot Banjar Siapkan 'Jalur Energi' Lancar untuk Mudik Lebaran 2026