Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020.
RAS sendiri sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
“Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.
Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," papar, Luga Harlinto Kasi Penkum Kejati Bali, Rabu 8 Februari 2023.
“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2020,” jelasnya.
RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Baca Juga: WOW! Mantan Wartawan Jabat Kajati Banten
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ricky Fajrin Akui Persib Bandung Tim Bagus dan Salah Satu Favorit Juara
-
Buntut Sebar Nomor di Marapthon, Aldi Taher Kini Ngeluh Ponselnya Eror Diserbu 10 Ribu Pesan
-
Di Balik Angka UMR: Ada Cerita Perjuangan di Tengah Kebutuhan yang Meningkat
-
Kopi Semendo Mendadak Viral di Jakarta, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan
-
Layvin Kurzawa Apresiasi Kegiatan Women Empowerment In Football Collaboration Coaching Clinic
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Persib vs Bali United: Polisi Terjunkan 2.106 Personel, Ini Titik Penyekatan Harus Dihindari