/
Rabu, 22 Februari 2023 | 12:27 WIB
Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti berupa sabu dll (istimewa)

Suara Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya memusnahkan barang bukti (BB) dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Denpasar, Rabu 22 Februari 2023. Terbanyak barang bukti yang dimusnahkan adalah pil koplo.

Ada puluhan ribu pil koplo yang dibakar dalam kesempatan itu. "Jumlahnya mencapai 10.883 tablet pil koplo," kata Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H.

Selain itu ada juga barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Botol Minuman Keras dan barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan.

Rinciannya: tembakau Gorila sebanyak 16.62 Gram; Senjata Api (Selongsong; Amunisi; Proyektil) sebanyak 390 Buah ;Senjata Tajam/ Pisau sebanyak 4 buah; Handphone sebanyak 132 buah; Berbagai macam botol minuman keras;  Sabu sebanyak 3.279.95 Gram; Ekstasi sebanyak 415.08 Gram; dan Ganja sebanyak 9.149.52 Gram
Ada lagi tembakau sebanyak 4 buah; Tembakau Sintetis sebanyak 7.02 Gram; dan Jamu sebanyak 296 Buah.

"Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimanabdiatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkarantindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukumbtetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai bulan Februari 2023," terangnya.

Di mana ada 219 (dua ratus sembilan belas) perkara. Terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umumn(Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 (tiga puluh lima). ***

Load More