/
Rabu, 22 Februari 2023 | 13:03 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. ((Instagram))

Suara Denpasar-Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Dimana, sidang putusan cerai itu digelar pada Rabu (22/2/2023).


Usai Sidang, Anne Ratna Mustika mengaku bersyukur telah melewati proses persidangan. Wanita yang alrab disapa Ambu Anne ini berharap semoga putusan cerai itu menjadi jalan terbaik bagi dirinya dan Dedi Mulyadi.


"Alhamdulillah ya Allah....Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT
ridho terhadap apa yang telah kami jalankan...Amin yra..," tulisnya pada akun Instagram pribadinya.


Tampak dalam foto yang diunggahnya, Ambu Anne juga tampak mengusap air matanya. Dia menangis terharu karena proses gugatan yang cukup menyita waktu dan tenaga yang banyak tersebut bisa dilewati dengan tuntas. 


Sebelumnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi karena dia menuding Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam.


Dedi Mulyadi disebutkannya tak memberikan nafkah batin kepada Ambu Anne. 

Load More