Suara Denpasar - Ada-ada saja cara penyelundup untuk memasukkan barang berharga ke Indonesia. Begitu juga dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48).
Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dituntut pidana penjara selama dua tahun karena menyelundupkan 932 butir berlian yang disembunyikan dalam anus.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya dalam penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Aksi terdakwa pada 15 Oktober 2022 itu terungkap setelah petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa menggunakan X-Ray.
Dari pencitraan X-Ray ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa Ismath dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 1 Maret 2023.
Pihaknya juga sudah menyampaikan pembelaan agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman.
Sedangkan JPU dalam dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Di mana kerugian yang ditimbulkan dari pajak impor mencapai Rp 99.962.000.
Baca Juga: Dipungut tanpa Landasan Hukum, Dana SPI Unud Mestinya Dikembalikan ke Orang Tua Mahasiswa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123