Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) sudah dibongkar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tiga orang tersangka dari pejabat rektorat Unud pun sudah ditetapkan. Kerugian dari pemungutan dana SPI yang sudah berlangsung tahunan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Made "Ariel" Suardana, aktivis dan juga pengamat hukum menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Bali masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang lebih besar.
Yakni, mengungkap siapa sosok di balik pingutan tanpa landasan hukum tersebut. "Jadi, kasus tidak hanya berhenti di tiga tersangka, harus komperhensif dan jangan setengah hati," paparnya, Minggu 26 Februari 2023.
Sejak 8 Februari 2023, jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Korupsi itu tidak hanya dilakukan satu level saja..ada level lain yang baru dikejar oleh kejaksaan. Ini lho pertama kali Unud dipersoalkan dalam kasus korupsi dengan mengambil uang dari masyarakat tapi tidak memiliki landasan hukum," paparnya.
Dia juga menyarankan bahwa nantinya uang perkara korupsi itu bukan diserahkan kepada negara. Tapi, kepada orang tua mahasiswa yang sudah membayarkan dana tersebut kepada pihak Unud.
"Nggak fair juga kejaksaan dalam perkara nanti pengembalian kepada negara. Hemat saya, kembalikan uang itu ke orang tua mahasiswa," tutup dia. ***
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
Kelangkaan Solar Disebut Mulai Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany