Suara Denpasar - Memiliki mobil bukan perkara sulit bagi banyak orang.
Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.
Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Tak sedikit orang yang memutuskan untuk membeli mobil tanpa berpikir panjang mengenai lahan parkir.
Banyak fenomena ketika mobil seseorang yang tidak memiliki garasi diparkir di pinggir jalan atau depan rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan yang lainnya.
Tak jarang pula, hal ini bisa memicu konflik.
Di Surakarta, orang yang memiliki mobil nantinya akan diwajibkan untuk memiliki garasi atau memarkir mobilnya di tempat khusus sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (1/3/2023).
Dalam Pasal 88, disebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga: Hasil Klasemen Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Nol Poin di Posisi Buncit Grup A
Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota hingga denda berupa uang dengan jumlah paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin.
Peraturan ini tak serta merta akan langsung diterapkan, namun Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun ke depan. Baru kemudian sanksi akan benar-benar diberlakukan. Sebab. membangun garasi juga bukan perkara mudah.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Setelah dilakukan pendekatan, rencananya akan ada evaluasi. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Penumpang Bus di Pelalawan
-
2 Kandidat Pengganti Iran Andai Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Skema Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Buntut Serangan AS-Israel
-
Jadi Sumber Inspirasi dan Saksi Nikah, Apa Hubungan Kris Dayanti dan Try Sutrisno Sebenarnya?
-
Kejar Tayang Mudik Lebaran! Jalan Semarang-Godong Dikebut, Gubernur: H-7 Harus Beres!
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Fenomena War Takjil, Warna Unik Ramadan di Tengah Euforia Budaya Konsumtif
-
Zakat Fitrah di Era Digital: Boleh Uang atau Harus Beras?
-
Cara Cek THR Pensiunan 2026 dan Bocoran Jadwalnya
-
Mentalitas Baja Kevin Diks: Kritik Tim, Main Sangar, dan Cetak Gol Kemenangan Jelang FIFA Series