Suara Denpasar - Memiliki mobil bukan perkara sulit bagi banyak orang.
Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.
Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Tak sedikit orang yang memutuskan untuk membeli mobil tanpa berpikir panjang mengenai lahan parkir.
Banyak fenomena ketika mobil seseorang yang tidak memiliki garasi diparkir di pinggir jalan atau depan rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan yang lainnya.
Tak jarang pula, hal ini bisa memicu konflik.
Di Surakarta, orang yang memiliki mobil nantinya akan diwajibkan untuk memiliki garasi atau memarkir mobilnya di tempat khusus sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (1/3/2023).
Dalam Pasal 88, disebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga: Hasil Klasemen Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Nol Poin di Posisi Buncit Grup A
Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota hingga denda berupa uang dengan jumlah paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin.
Peraturan ini tak serta merta akan langsung diterapkan, namun Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun ke depan. Baru kemudian sanksi akan benar-benar diberlakukan. Sebab. membangun garasi juga bukan perkara mudah.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Setelah dilakukan pendekatan, rencananya akan ada evaluasi. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Pelatih Argentina Sampai Geleng-geleng Lihat Aksi Lionel Messi Hattrick ke Gawang Aljazair
-
Kejutkan Media! Tom Holland Isyaratkan Sudah Menikah dengan Zendaya
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
Spanyol Gagal Menang Lawan Tanjung Verde, Mikel Merino: Bukan Kabar Duka, Tak Ada yang Meninggal
-
5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter
-
Ringan dan Transparan: 5 Sunscreen Lokal SPF 50 yang Gak Bikin Muka Abu-Abu
-
LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda
-
Lionel Messi Emosional Usai Hattrick ke Gawang Aljazair: Ini Jauh Melampaui Impian Saya
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Di Antara Lembah dan Puncak: Jalur Menuju Annapurna Base Camp