Suara Denpasar - Memiliki mobil bukan perkara sulit bagi banyak orang.
Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.
Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Tak sedikit orang yang memutuskan untuk membeli mobil tanpa berpikir panjang mengenai lahan parkir.
Banyak fenomena ketika mobil seseorang yang tidak memiliki garasi diparkir di pinggir jalan atau depan rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan yang lainnya.
Tak jarang pula, hal ini bisa memicu konflik.
Di Surakarta, orang yang memiliki mobil nantinya akan diwajibkan untuk memiliki garasi atau memarkir mobilnya di tempat khusus sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (1/3/2023).
Dalam Pasal 88, disebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga: Hasil Klasemen Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Nol Poin di Posisi Buncit Grup A
Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota hingga denda berupa uang dengan jumlah paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin.
Peraturan ini tak serta merta akan langsung diterapkan, namun Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun ke depan. Baru kemudian sanksi akan benar-benar diberlakukan. Sebab. membangun garasi juga bukan perkara mudah.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Setelah dilakukan pendekatan, rencananya akan ada evaluasi. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur