Suara Denpasar - Memiliki mobil bukan perkara sulit bagi banyak orang.
Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.
Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Tak sedikit orang yang memutuskan untuk membeli mobil tanpa berpikir panjang mengenai lahan parkir.
Banyak fenomena ketika mobil seseorang yang tidak memiliki garasi diparkir di pinggir jalan atau depan rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan yang lainnya.
Tak jarang pula, hal ini bisa memicu konflik.
Di Surakarta, orang yang memiliki mobil nantinya akan diwajibkan untuk memiliki garasi atau memarkir mobilnya di tempat khusus sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (1/3/2023).
Dalam Pasal 88, disebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga: Hasil Klasemen Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Nol Poin di Posisi Buncit Grup A
Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota hingga denda berupa uang dengan jumlah paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin.
Peraturan ini tak serta merta akan langsung diterapkan, namun Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun ke depan. Baru kemudian sanksi akan benar-benar diberlakukan. Sebab. membangun garasi juga bukan perkara mudah.
"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Setelah dilakukan pendekatan, rencananya akan ada evaluasi. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan