Suara Denpasar - Kabar penundaan Pemilu 2024 menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) langsung ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tahapan Pemilu 2024 dan partai politik peserta tetap berlangsung serta dijalankan.
Hal itu diungkapkan Hasyim dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023 malam.
"Kami masih menunggu salinan putusan. Tapi, dari putusan yang beredar dan juga di terima wartawan. Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar dia.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," terang dia.
Untuk diketahui, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di PN Jakarta Pusat yang minta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Gugatan itu sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sambil jalan, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tinggi.
Secara tersirat, dia juga mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, dalam gugatan partai Prima di PTUN juga ditolak.
Baca Juga: Roasting Boy William, Kiky Saputri Sampai Seret Nama Presiden Jokowi, Langsung Dibully Netizen
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” sambung Anggota KPU RI Idham Holik. ***
Tag
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata
-
Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus
-
Ada Keanehan, PDIP Desak KY Investigasi Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Bukan Sekadar Tinggi dan Kuat, IIni Alasan Mauro Zijlstra Bisa Jadi Mesin Gol Persija
-
Viral Dokter Kandungan Minta Ayah Azanin Bayi Padahal Kristen: Mukanya Kayak Guru Ngaji
-
Intip 4 Inspirasi Outfit Dress Minimalis ala Rose BLACKPINK
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Kunjungi Sassuolo, John Herdman Pantau Langsung Aksi Jay Idzes?
-
5 Bedak Full Coverage yang Ampuh Tutupi Bopeng dan Noda Hitam di Wajah
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Tangis Betrand Peto Pecah, Antar Ruben Onsu Umrah untuk Ketiga Kalinya