Suara Denpasar - Kabar penundaan Pemilu 2024 menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) langsung ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tahapan Pemilu 2024 dan partai politik peserta tetap berlangsung serta dijalankan.
Hal itu diungkapkan Hasyim dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023 malam.
"Kami masih menunggu salinan putusan. Tapi, dari putusan yang beredar dan juga di terima wartawan. Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar dia.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," terang dia.
Untuk diketahui, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di PN Jakarta Pusat yang minta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Gugatan itu sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sambil jalan, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tinggi.
Secara tersirat, dia juga mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, dalam gugatan partai Prima di PTUN juga ditolak.
Baca Juga: Roasting Boy William, Kiky Saputri Sampai Seret Nama Presiden Jokowi, Langsung Dibully Netizen
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” sambung Anggota KPU RI Idham Holik. ***
Tag
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata
-
Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus
-
Ada Keanehan, PDIP Desak KY Investigasi Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
THR-ku Sayang, Tabungan-ku Layu: 5 Strategi Jitu Amankan Kondisi Dompet Pasca Lebaran
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Takjub Lihat Masjid Baru Ivan Gunawan, Ruben Onsu: Nggak Kepikiran Impiannya Terwujud
-
Cara Simpan Rekening Favorit di Aplikasi BRImo untuk Kemudahan Transaksi