Suara Denpasar - Kabar penundaan Pemilu 2024 menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) langsung ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bahkan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tahapan Pemilu 2024 dan partai politik peserta tetap berlangsung serta dijalankan.
Hal itu diungkapkan Hasyim dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023 malam.
"Kami masih menunggu salinan putusan. Tapi, dari putusan yang beredar dan juga di terima wartawan. Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar dia.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," terang dia.
Untuk diketahui, gugatan Partai Prima terhadap KPU RI di PN Jakarta Pusat yang minta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Gugatan itu sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sambil jalan, KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat itu ke Pengadilan Tinggi.
Secara tersirat, dia juga mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, dalam gugatan partai Prima di PTUN juga ditolak.
Baca Juga: Roasting Boy William, Kiky Saputri Sampai Seret Nama Presiden Jokowi, Langsung Dibully Netizen
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” sambung Anggota KPU RI Idham Holik. ***
Tag
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata
-
Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus
-
Ada Keanehan, PDIP Desak KY Investigasi Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Manga Romantis The Dangers in My Heart Resmi Tamat dalam Tiga Chapter Lagi
-
Membaca Bu, Aku Ingin Pelukmu: Beratnya Rindu Ketika Ibu Tak Lagi Ada
-
AC Panasonic Premium Inverter HU Series, AC Hemat Listrik, Cepat Dingin & Udara Lebih Bersih
-
Gudang Buku dan Alat Musik SDN 04 Srengseng Sawah Terbakar, Petugas Damkar Tiba dalam 4 Menit
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Dari Rival Jadi Ikon: Jejak Tajam Pemain 'Pengkhianat' di Persib dan Persebaya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Riset Terbaru: Siram Atap dengan Air Hujan Terbukti Tekan Penggunaan AC saat Gelombang Panas