Suara Denpasar – Seorang anak dari pedangdut kondang tanah air Lilis Karlina harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta.
Buah hati dari Lilis Karlina yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMP ini tersangkut jual beli obat terlarang atau yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kapolres Purwakarta AKPB Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap putra dari pedangdut Lilis Karlina dengan inisial RD bersumber dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dilakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami berhasil menangkap Putra dari Lilis Karlina RD. Kami tangkap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” beber AKPB Edwar Zulkarnain, seperti dilansir SinarJabar.com, disarikan Suara Denpasar, Selasa (14/3/2023).
Dari hasil penangkapan RD pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Obat-obat ini masuk kategori berbahaya dan terlarang. Selain itu tidak memiliki izin peredaran dari BPOM.
Manariknya lagi ternyata pengakuan RD yang yang duduk dibangku kelas 3 SMP mendapat barang haram obat-obat terlarang itu secara online.
“Jadi dia membeli atau memesan via online, malah diedarkan kembali secara online kepada pembelinya,” terang AKPB Edwar Zulkarnain
Atas perbuatannya, anak dari Lilis Karlina RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. RD terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. ***
Baca Juga: Yusril: Percaturan Koalisi Pilpres Masih Dinamis, Tunggu Keputusan Megawati
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Murka Fotonya Dicatut Pemilik Situs Anjay8888
-
6 Fakta 52 Siswi SMP di Bengkulu Nekat Sayat Tangan, Diduga Masalah Keluarga
-
Buntut Promosikan Olshop Temannya, Fuji Dituding Lakukan Penipuan Sampai Rp 17 Juta
-
Foto Istri Jerinx SID Jadi Bahan Promosi Situs Dewasa Ini Tanpa Izin, Nora Alexandra: Ini Kenapa...
-
Menjamurnya Penipu Online 'Jagal Babi' di Asia Tenggara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual
-
Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026