/
Selasa, 14 Maret 2023 | 09:03 WIB
Kapolres Purwakarta AKPB Edwar Zulkarnain yang merilis penangkan RD anak dari pedangdut kondang Lilis Karlina. (sumber foto SinarJabar.com)

Suara Denpasar – Seorang anak dari pedangdut kondang tanah air Lilis Karlina harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta. 

Buah hati dari Lilis Karlina yang masih bersekolah di jenjang pendidikan SMP ini tersangkut jual beli obat terlarang atau yang tidak memiliki izin edar dari BPOM

Kapolres Purwakarta AKPB Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap putra dari pedangdut Lilis Karlina dengan inisial RD bersumber dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang dilakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami berhasil menangkap Putra dari Lilis Karlina RD. Kami tangkap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” beber AKPB Edwar Zulkarnain, seperti dilansir SinarJabar.com, disarikan Suara Denpasar, Selasa (14/3/2023).

Dari hasil penangkapan RD pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl. Obat-obat ini masuk kategori berbahaya dan terlarang. Selain itu tidak memiliki izin peredaran dari BPOM. 

Manariknya lagi ternyata pengakuan RD yang yang duduk dibangku kelas 3 SMP mendapat barang haram obat-obat terlarang itu secara online

“Jadi dia membeli atau memesan via online, malah diedarkan kembali secara online kepada pembelinya,” terang AKPB Edwar Zulkarnain

Atas perbuatannya, anak dari Lilis Karlina RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. RD terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. ***

Baca Juga: Yusril: Percaturan Koalisi Pilpres Masih Dinamis, Tunggu Keputusan Megawati

Load More