Suara Denpasar - Sidang lanjutan sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali belum klimaks atau belum menemui titik terang.
Hal itu karena pihak DKLH Bali sebagai termohon tidak membawa materi sidang yang diminta oleh pihak Walhi Bali dalam persidangan di Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali hari ini, Jum'at, (17/3/2023).
Dokumen itu merupakan acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal LNG yang diminta untuk dibuka ke publik. Namun sampai saat ini tidak mau dibuka oleh pihak termohon.
Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan PT. DEB melalui DKLH Bali justru mengajak Walhi Bali untuk ngopi alias berdiskusi di luar persidangan.
"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik. Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut."
"Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang. Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan. Karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," kata Juli kepada denpasar.suara.com.
Karena itu Made Juli menilai DKLH Bali telah melecehkan majelis hakim mengingat dalam persidangan sebelumnya pihak DKLH Bali telah diperintahkan untuk membawa dokumen tersebut pada persidangan hari ini.
"Dari sana kita sudah bisa menilai bahwa sebenarnya pihak DKLH Bali ini tidak kooperatif dalam persidangan, jadi kami menilai ini adalah penghinaan terhadap majelis komisioner karena berkali-kali diminta untuk menyerahkan bukti tidak diserahkan," sambungnya.
Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai DKLH Bali telah mencoreng award (penghargaan) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi.
Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas
"Selaku badan publik terutama pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu kan mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya.
Kalau pun harus dilakukan di persidangan ya lakukan perintah atau tuntutan persidangan dengan baik dan benar, jangan sampai seperti yang terjadi saat ini dimintai informasi tidak dikasih," ujarnya.
Dengan adanya fakta persidangan tersebut, majelis hakim Komisi Informasi Bali melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma meminta baik DKLH Bali maupun Walhi Bali untuk membuat kesimpulan secara tertulis selama tujuh (tujuh) hari kedepan.
Kesimpulan itu nantinya diserahkan kepada pihak majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk dipertimbangkan.
"Kita akan menunggu kesimpulan secara tertulis dari masing-masing pihak, nanti dari sana majelis yang akan mempertimbangkan apakah data tersebut menjadi data publik atau tidak.
Dari penggalian materi beberapa kali sudah dilakukan dan akan dilakukan pertimbangan oleh majelis hakim tinggal menunggu kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak itu saja," jelas I Wayan Darma. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari