/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB
(Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn dan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Sidang lanjutan sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali belum klimaks atau belum menemui titik terang.

Hal itu karena pihak DKLH Bali sebagai termohon tidak membawa materi sidang yang diminta oleh pihak Walhi Bali dalam persidangan di Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali hari ini, Jum'at, (17/3/2023).

Dokumen itu merupakan acuan DKLH Bali melakukan perubahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai khususnya tapak proyek Terminal LNG yang diminta untuk dibuka ke publik. Namun sampai saat ini tidak mau dibuka oleh pihak termohon.

Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan PT. DEB melalui DKLH Bali justru mengajak Walhi Bali untuk ngopi alias berdiskusi di luar persidangan.

"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik. Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut."

"Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang. Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan. Karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," kata Juli kepada denpasar.suara.com. 

Karena itu Made Juli menilai DKLH Bali telah melecehkan majelis hakim mengingat dalam persidangan sebelumnya pihak DKLH Bali telah diperintahkan untuk membawa dokumen tersebut pada persidangan hari ini.

"Dari sana kita sudah bisa menilai bahwa sebenarnya pihak DKLH Bali ini tidak kooperatif dalam persidangan, jadi kami menilai ini adalah penghinaan terhadap majelis komisioner karena berkali-kali diminta untuk menyerahkan bukti tidak diserahkan," sambungnya.

Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai DKLH Bali telah mencoreng award (penghargaan) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi.

Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas

"Selaku badan publik terutama pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu kan mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya. 


Kalau pun harus dilakukan di persidangan ya lakukan perintah atau tuntutan persidangan dengan baik dan benar, jangan sampai seperti yang terjadi saat ini dimintai informasi tidak dikasih," ujarnya.

Dengan adanya fakta persidangan tersebut, majelis hakim Komisi Informasi Bali melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma meminta baik DKLH Bali maupun Walhi Bali untuk membuat kesimpulan secara tertulis selama tujuh (tujuh) hari kedepan. 

Kesimpulan itu nantinya diserahkan kepada pihak majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk dipertimbangkan.

"Kita akan menunggu kesimpulan secara tertulis dari masing-masing pihak, nanti dari sana majelis yang akan mempertimbangkan apakah data tersebut menjadi data publik atau tidak. 

Dari penggalian materi beberapa kali sudah dilakukan dan akan dilakukan pertimbangan oleh majelis hakim tinggal menunggu kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak itu saja," jelas I Wayan Darma. (Rizal/*)

Load More