Suara Denpasar - Baru-baru ini Pemkot Denpasar sempat kecolongan. Pasalnya 2 orang WNA asal Suriah dan Ukraina miliki KTP di Kota Denpasar.
Kasus itu mendapat atensi dari Ombudsman Bali. Setelah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu. Yaitu Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan (Terlapor II) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (Terlapor I), ditemukan adanya Maladministrasi secara terstruktur.
Atas penemuan tersebut, Ombudsman Bali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan sekaligus memberikan koreksi kerja keadministrasian Disdukcapil Kota Denpasar.
"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan dan tindakan korektif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).
Adapun 5 poin korektif yang disodorkan Ombudsman Bali kepada Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai berikut.
1. Kepala Desa Sidakarya selaku atasan Terlapor II memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.
2. Terlapor I dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
Baca Juga: Geger Hastag 2024 Gubernur Baru, Ridwan Kamil Langsung Unggah Video Ini
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan 5 poin koreksi tersebut harus segera dikerjakan oleh pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka pihaknya akan menjadikan 5 poin koreksi itu sebagai rekomendasi ke Ombudsman RI.
"Tadi kita sudah sampaikan agar 5 koreksi itu segera dilaksanakan. Kalau tidak kita akan jadikan rekomendasi ke Ombudsman RI, kalau sudah begitu sifatnya sebuah keharusan," tegasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!