/
Senin, 20 Maret 2023 | 18:30 WIB
(Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Baru-baru ini Pemkot Denpasar sempat kecolongan. Pasalnya 2 orang WNA asal Suriah dan Ukraina miliki KTP di Kota Denpasar. 

Kasus itu mendapat atensi dari Ombudsman Bali. Setelah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu. Yaitu Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan (Terlapor II) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (Terlapor I), ditemukan adanya Maladministrasi secara terstruktur.

Atas penemuan tersebut, Ombudsman Bali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan sekaligus memberikan koreksi kerja keadministrasian Disdukcapil Kota Denpasar. 

"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan dan tindakan korektif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).

Adapun 5 poin korektif yang disodorkan Ombudsman Bali kepada Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai berikut.

1. Kepala Desa Sidakarya selaku atasan Terlapor II memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.

2. Terlapor I dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.

3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.

4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.

Baca Juga: Geger Hastag 2024 Gubernur Baru, Ridwan Kamil Langsung Unggah Video Ini

5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan 5 poin koreksi tersebut harus segera dikerjakan oleh pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka pihaknya akan menjadikan 5 poin koreksi itu sebagai rekomendasi ke Ombudsman RI.

"Tadi kita sudah sampaikan agar 5 koreksi itu segera dilaksanakan. Kalau tidak kita akan jadikan rekomendasi ke Ombudsman RI, kalau sudah begitu sifatnya sebuah keharusan," tegasnya. (Rizal/*)

Load More