Suara Denpasar - Baru-baru ini Pemkot Denpasar sempat kecolongan. Pasalnya 2 orang WNA asal Suriah dan Ukraina miliki KTP di Kota Denpasar.
Kasus itu mendapat atensi dari Ombudsman Bali. Setelah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu. Yaitu Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan (Terlapor II) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar (Terlapor I), ditemukan adanya Maladministrasi secara terstruktur.
Atas penemuan tersebut, Ombudsman Bali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan sekaligus memberikan koreksi kerja keadministrasian Disdukcapil Kota Denpasar.
"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil penemuan dan tindakan korektif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).
Adapun 5 poin korektif yang disodorkan Ombudsman Bali kepada Pemerintah Desa Sidakarya Denpasar Selatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar sebagai berikut.
1. Kepala Desa Sidakarya selaku atasan Terlapor II memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.
2. Terlapor I dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
Baca Juga: Geger Hastag 2024 Gubernur Baru, Ridwan Kamil Langsung Unggah Video Ini
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan 5 poin koreksi tersebut harus segera dikerjakan oleh pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka pihaknya akan menjadikan 5 poin koreksi itu sebagai rekomendasi ke Ombudsman RI.
"Tadi kita sudah sampaikan agar 5 koreksi itu segera dilaksanakan. Kalau tidak kita akan jadikan rekomendasi ke Ombudsman RI, kalau sudah begitu sifatnya sebuah keharusan," tegasnya. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gak Perlu Mahal! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong
-
Sir Alex Ferguson Dilarikan ke Rumah Sakit
-
3 Shio yang Paling Beruntung Minggu Ini 4-10 Mei 2026, Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar
-
Michael Carrick Buka Suara usai Antarkan Manchester United ke Liga Champions
-
Review Film Ek Din: Dialog Puitis tentang Cinta, Kehilangan, dan Harapan
-
Kata Kobbie Maino Soal Man United Segel Tiket Liga Champions Usai Tumbangkan Liverpool
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
Kimi Antonelli Juara F1 GP Miami 2026, Hat-trick Kemenangan Beruntun
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas
-
Pelatih Persiku Doakan Persipura Jayapura Promosi ke Super League