/
Senin, 20 Maret 2023 | 15:30 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyant. Foto: Rovin Bou

Suara Denpasar - Ombudsman RI Perwakilan Bali merespons kasus WNA yang miliki KTP di Kota Denpasar.  

Terkait itu Ombudsman Bali melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak terkait yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan dan pihak Dukcapil Kota Denpasar guna memastikan adanya Maladministrasi dalam proses pelayanan publik penerbitan Akta Kelahiran, KK dan KTP WNA.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya Maladministrasi yang terjadi dalam proses penerbitan KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina). 

"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).

Untuk itu Ombudsman RI Bali telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menyerahkan hasil temuan dan memberikan tindakan korektif agar dilaksanakan. 

"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan Terlapor dalam penyampaian LAHP dan Tindakan korektif," jelasnya.

Adapun poin-poin tindakan korektif yang harus dilaksanakan pihak terlapor dalam hal ini Disdukcapil sebagai terlapor I dan Pemerintah Desa Sidakarya sebagai atasan terlapor II. 

Di antaranya, Kades selaku atasan Kadus harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kemudian meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana dari hasil pengecekan iris mata untuk diberikan  penanda. 

Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan agar wajib dilakukan pendataan berkala, melakukan verifikasi dan validasi. 

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Pre-Order Album Solo Jisoo BLACKPINK Tembus 500 Ribu Kopi!

Poin korektif berikutnya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.

“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.

Kita berharap poin-poin korektif tersebut dapat dilaksanakan pihak-pihak terkait dengan baik dan terutama ke depan tidak boleh terjadi lagi kecolongan," tandasnya. (*/Dinda)

Load More