Suara Denpasar - Ombudsman RI Perwakilan Bali merespons kasus WNA yang miliki KTP di Kota Denpasar.
Terkait itu Ombudsman Bali melakukan pemeriksaan langsung terhadap pihak-pihak terkait yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin Denpasar Selatan dan pihak Dukcapil Kota Denpasar guna memastikan adanya Maladministrasi dalam proses pelayanan publik penerbitan Akta Kelahiran, KK dan KTP WNA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya Maladministrasi yang terjadi dalam proses penerbitan KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina).
"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (20/3/2023).
Untuk itu Ombudsman RI Bali telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menyerahkan hasil temuan dan memberikan tindakan korektif agar dilaksanakan.
"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan Terlapor dalam penyampaian LAHP dan Tindakan korektif," jelasnya.
Adapun poin-poin tindakan korektif yang harus dilaksanakan pihak terlapor dalam hal ini Disdukcapil sebagai terlapor I dan Pemerintah Desa Sidakarya sebagai atasan terlapor II.
Di antaranya, Kades selaku atasan Kadus harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kemudian meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana dari hasil pengecekan iris mata untuk diberikan penanda.
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan agar wajib dilakukan pendataan berkala, melakukan verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Pre-Order Album Solo Jisoo BLACKPINK Tembus 500 Ribu Kopi!
Poin korektif berikutnya adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.
“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.
Kita berharap poin-poin korektif tersebut dapat dilaksanakan pihak-pihak terkait dengan baik dan terutama ke depan tidak boleh terjadi lagi kecolongan," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Dubes AS dan Rusia Angkat Suara Usai Warganya Bikin Ulah di Bali
-
Trik Opini di Luar Persidangan, Made "Ariel" Suardana Sarankan Kejati Bali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud
-
Kenyamanan Wisatawan di Pantai Kuta Terusik, Pelancong Asal Bangkok Diserbu Pedagang Asongan
-
Koster Akan Larang Turis Bawa Motor, Eks Gubernur Bali Bilang Cukup dengan Edukasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Keputusan FIFA Kembali Bikin Kecewa Palestina, Siap-siap Bakal Digugat ke CAS
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara