Suara Denpasar - Sepasang turis asal Polandia bernama Karol Grabinsk (40) laki-laki dan Barbara Karina Walczak (25) perempuan dideportasi karena melanggar hukum ada di Bali.
Mereka ketahuan melakukan aktivitas di luar rumah yaitu membuka tenda di pantai Purnama Sukawati, Gianyar, Bali, pada saat hari raya Nyepi, (22/3).
Atas perbuatan itu, hari ini mereka harus dikirim pulang ke negara asalnya, Polandia oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua turis itu diantar langsung oleh pihak Imigrasi Denpasar sampai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Yang kemudian mereka akan diterbangkan ke Bandara Sokarno Hatta Jakarta, kemudian dari Jakarta transit di Abu Dhabi kemudian ke Polandia.
Sementara terkait pembiayaan deportasi ditanggung sendiri oleh kedua turis tersebut, mengingat mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan.
"Keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh petugas," jelas Tedy Riyandi.
Atas banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan turis di Bali, Tedy Riyandi meminta atensi dari semua pihak agar Bali dapat dibersihkan dari kelakuan turis yang tidak menghargai budaya Bali apalagi sampai melanggar hukum.
Baca Juga: Gelar Seminar Nasional, Pemuda Katolik Dorong Kader Melek Literasi dan Ekonomi Digital
“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil tindakan tegas," pungkasnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Dibangunkan untuk Salat Subuh, Santri 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Pondok
-
8 HP Midrange Murah Kamera Bagus dengan Fitur Tahan Air, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Sinopsis House of Grace, Drama Thailand Terbaru Kiatipoom Banluechairit
-
Polemik Paspor Usai, Nathan Tjoe-A-On Dapat Lampu Hijau Kembali Bermain untuk Willem II
-
Naga Purba ke Jepang: Diplomasi Hijau dan Misi Penyelamatan Komodo
-
Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Reza Arap Klaim Lagu Asian Games Karya Sendiri, Gerald Liu Kasih Jawaban Menohok
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!