Suara Denpasar - Sepasang turis asal Polandia bernama Karol Grabinsk (40) laki-laki dan Barbara Karina Walczak (25) perempuan dideportasi karena melanggar hukum ada di Bali.
Mereka ketahuan melakukan aktivitas di luar rumah yaitu membuka tenda di pantai Purnama Sukawati, Gianyar, Bali, pada saat hari raya Nyepi, (22/3).
Atas perbuatan itu, hari ini mereka harus dikirim pulang ke negara asalnya, Polandia oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua turis itu diantar langsung oleh pihak Imigrasi Denpasar sampai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Yang kemudian mereka akan diterbangkan ke Bandara Sokarno Hatta Jakarta, kemudian dari Jakarta transit di Abu Dhabi kemudian ke Polandia.
Sementara terkait pembiayaan deportasi ditanggung sendiri oleh kedua turis tersebut, mengingat mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan.
"Keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh petugas," jelas Tedy Riyandi.
Atas banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan turis di Bali, Tedy Riyandi meminta atensi dari semua pihak agar Bali dapat dibersihkan dari kelakuan turis yang tidak menghargai budaya Bali apalagi sampai melanggar hukum.
Baca Juga: Gelar Seminar Nasional, Pemuda Katolik Dorong Kader Melek Literasi dan Ekonomi Digital
“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil tindakan tegas," pungkasnya. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
Keajaiban Como 1907: Tim Berisi Remaja yang Dibawa Fabregas ke Liga Champions
-
Dibalik Wajah Sempurna: Mengupas Ain, Horor Psikologis Tentang Bahaya Menjadi Pusat Perhatian
-
Rekomendasi Film Komedi Netflix, Aksi Kocak Kevin Hart di The Man from Toronto
-
Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
SF Hariyanto Kembali Ganti Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap
-
4 HP Murah Baru 2026 yang Layak Dibeli: Baterai Besar, Kamera Tajam, dan Harga Bersahabat