1. Kami minta dengan tegas Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Ir. Joko Widodo, Panglima TNI serta Kapolri harus mempertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat di Kabupaten Puncak Papua.
2. Kami minta dengan tegas mengadili atau menghukum para pihak pelaku (TNI-POLRI) yang salah mengunakan alat negara, mengakibatkan masyarakat sipil korban mutilasi, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindakan kejahatan mutilasi.
3. Kami minta dengan tegas segera tarik niliter organik dan nonorganik yang beroperasi di Kabupaten Puncak Distrik Gome, Yugumuak, Magebume, Sinak dan sekitarnya.
4. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Puncak dan Lembaga Legislatif (DPRD) Kabupaten Puncak untuk membentuk tim evakuasi kemanusiaan dan turun ke lapangan membawa masyarakat ke tempat yang kondusif.
5. Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRD Provinsi Papua Tengah terus mendorong aspirasi kami ini sampai dengan kasus pelanggaran ham berat diusut tuntas.
6. Kami minta kepada Kapolda Papua, Kodim, Dantramel, Koramil Kabupaten Puncak harus mempertanggungjawabkan atas insiden mulitasi dan korban warga sipil serta anak di bawah umur.
7. Kami minta dengan tegas kepada Pimpinan Anggota TNI-POLRI untuk tidak mengunakan alat negara dengan sembarangan, sebab itu salah satu sikap melawan hukum Sssuai dengan UUD 1945.
8. Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Puncak dan Dewan Legislatif segera mencopot Kapolres Puncak dan Koramil Puncak.
9. Kami minta dengan tegas kepada Komnas HAM usut tuntas seluruh pelanggarang HAM di Kabupaten Puncak sejak tahun 2020 hingga 2023 berjumlah korban 11 nyawa merupakan warga sipil.
Baca Juga: Kocak! Gadis Asal Nabire Papua Minta Ayam, Mic-nya Ngadat Dibetulin Presiden Jokowi
10. Kami minta dengan tegas kepada Komnas HAM segera menyelesaikan pelanggaran HAM di Kabupaten Puncak Papua.
11. Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupten Puncak segera memfasilitasi sekolah (SD,SMP, dan SMA/SMK) di kabupaten terdekat Mimika, Nabire dan beberapa kota terdekat. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Kocak! Gadis Asal Nabire Papua Minta Ayam, Mic-nya Ngadat Dibetulin Presiden Jokowi
-
26 Tahun Limbah Tailing Freeport Dibuang ke Sungai di Papua, KLHK Diam, Kang Dedi: Ini Serius Problemnya
-
Kang Dedi Mulyadi Soroti Limbah Tailing Freeport di Papua: Ini Serius, Ribuan Warga Menderita!
-
Heboh! Beredar Video Anak Kelas 6 SD Hamil di Fakfak Papua, Siap Melahirkan Anak Pertama
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA