Suara Denpasar - Selembar surat beredar di lingkup Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar yang berisi tentang penolakan pembangunan terminal LNG oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
Surat itu tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor B-1212/MENKO/PE.01.00/III/2023
yang ditandatangani atas nama Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Perihal surat tersebut tentang tindak lanjut proses pembangunan terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih (DEB).
Ada 3 poin yang termuat dalam surat edaran itu, salah satunya adalah tentang penolakan pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan masukkan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan," begitu kata Luhut dalam surat.
Adapun tembusan dari surat itu mencakup Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Gubernur Bali.
Terkait surat itu, pihak Pemprov Bali melalui Kepala Unit Substansi Publikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Made Dwi Prayana mengaku belum menerima Informasi tersebut.
"Mohon maaf kami belum menerima informasi terkait hal tersebut, mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak Kemenko," katanya kepada denpasar.suara.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3/2023) malam.
Baca Juga: Gubernur Bali Kena Skakmat! Luhut Pandjaitan Tolak Terminal LNG di Mangrove Sidakarya Denpasar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian