Suara Denpasar – Pemerintah Resmi membuka seleksi pendaftaran untuk sekolah kedinasan tanggal 1 hingga 30 April 2023. Ada sekitar 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Melansir dari laman Kemenpan-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.
“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” kata Anas.
Sementara itu, instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan, antara lain:
- Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
- BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan.
- BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
- BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
- BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
Baca Juga: Kasus Pembakaran Pesawat Susi Air, Pentolan OPM Egianus Kogoya Jadi Tersangka
- Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan
Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan ini dilakukan sscasn.bkn.go.id, situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN). Sedangkan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.
Pelaksaanana SKD dilaksanaakan selam 100 menit, meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi ini juga menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sama halnya dengan seleksi CASN pada umumnya.
Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Namun, jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD pada seleksi sekolah kedinasan tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Dalam seleksi ini, menteri Anas juga menambahakan agar pelamar mencari informasi di web resmi masing-masing instansi dan menghindari informasi dari sumber yang tidak resmi. Sebab, selain seleksi tersebut, setiap instansi juga ada seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?
-
5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey