Suara Denpasar - Kisruh yang melibatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel semakin memanas. Hal tersebut, bermula dari pelarangan menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Once.
Dapat diketahui, Ahmad Dhani sekarang ini sedang memperingatkan kalau Once Mekel masih ngotot menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, dirinya bisa dipidana.
Dikutip dari Hops.ID, Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani, mengatakan hal itu sesuai dengan pasal-pasal 113 UU tentang Hak Cipta.
"Ancaman pidana 3 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta," ujarnya dikutip Suara Denpasar dari Hops.ID, Sabtu (1/4/2023).
Namun begitu, Ahmad Dhani itu bisa melunak kepada Once Mekel. Kalau seandainya musisi 52 tahun tersebut meminta izin dan membayar royalti, Ahmad Dhani kemungkinan akan memberikan lampu hijau.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani memberikan larangan pada Once Mekel agar tidak menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Hal itu dikarenakan untuk kemurnian band Dewa 19 sendiri.
"Sekarang Dewa 19 sedang melakukan tur. Setelah Lebaran setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu, yang menggunakan lagu Dewa 19," kata Ahmad Dhani.
"Saya menjaga kemurnian dari konser Dewa 19 yang dilangsungkan setelah Lebaran," lanjutnya
Meski begitu Ahmad Dhani masih memperbolehkan Once Mekel untuk menyanyikan lagu buatannya di luar Dewa 19. Sang vokalis lalu mengambil sikap. Ia mengaku tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali lagu 'Cemburu'.
Baca Juga: Kisruh Hak Royalti, Begini Tanggapan Once Mekel soal Ahmad Dhani
Lantaran, Once Mekel punya andil dalam menciptakan lagu berjudul "cemburu" tersebut. Ahmad Dhani menambahkan kalau lagu-lagu miliknya di T.R.I.A.D juga boleh untuk dinyanyikan. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Kecewa dengan Ahmad Dhani soal Royalti, Once Mekel Sakit Hati Anaknya Ikut Terseret, 'Saya Terus Terang...'
-
Ahmad Dhani Layangkan Somasi, Once Mekel Buka Pintu Diskusi, 'Ditampilkan di Media'
-
Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling Serang
-
Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel Makin Melebar, Anji Angkat Bicara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Makin Serius, Sony Umumkan Update Film Legend of Zelda dan Helldivers
-
3 Skincare Wajib Usia 20-an agar Kulit Tetap Sehat, Cerah, dan Awet Muda
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Menyusuri Jalur TeleSamosir: Wisata Edukasi Geologi di Jantung Kaldera Toba
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo