Suara Denpasar – Somasi terbuka yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepada Once Mekel kini menjadi meluas. Pelarangan atas lagu-lagu Dewa 19 secara tegas disampaikan oleh Ahmad Dhani bahwa Once Mekel dilarang menyanyikannya, khusus Dewa 19. Di luar itu, dibolehkan.
Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi (31/03/2023), Once Mekel juga telah menanggapi somasi yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepadanya. Dia mengatakan, tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali lagu yang melibatkan dirinya saat menulis lagu tersebut yang berjudul cemburu.
Sementara kuasa hukum Once Mekel, menjelaskan bahwa Ahmad Dhani tentang somasi itu hanyalah ingin mencari sensasi atau sengaja menyerang yang berimpilikasi pada membenturkan antara pencipta lagu sama penyanyi. Menurutnya sikap Ahmad Dhani ini tidak layak dan tidak sehat.
Menanggapi hal tersebut, melalui kanal YouTube Video Legend (01/04/2023), Pengacara Ahmad Dhani pun memberikan penjelasan. Aldwin Rahadian, SH. Pelarangan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani terhadap Once Mekel bukan mencari sensasi tetapi memiliki dasar hukum.
“Kenapa kemudian ada himbauan seperti itu, ini konteksnya profesionalisme saja,” ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Lebih lanjut Aldwin Rahadian mengatakan, semua itu sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta. Khususnya di Pasal 9 dan adanya ancaman pidana itu ada di 113, bahwa jika tanpa izin, tanpa lisensi dari pencipta secara tertulis, ketika seseorang mendapatkan hak ekonomi atas ciptaan orang lain, tentu ada ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 500.000.000.
“Sementara pasal 23 yang mengatur tentang besaran royalty dan juga ada di keputusan Kementerian Hukum dan HAM, itu hanya sampai tahun 2017, artinya sudah kadaluarsa.” Tambahnya.
“Maka, jika ini tidak ada kepastian, dikembalikanlah ke pasal 9 Undang-undang Hak Cipta No. 24. Jadi, apa yang disampaikan oleh mas Dhani harusnya direspons secara baik.” Tegas Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani. Dikutip Suara Denpasar, Sabtu (01/04/2023). (*/Dinda)
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu-lagu Dewa 19, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
Tarif Pokok PKB Jateng 2026 Tetap Sama, Budayawan Budianto Hadinegoro: Isu Hoax!
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
Asri Welas Banting Tulang Sendiri Demi Anak, Nafkah dari eks Suami Diduga Abu-Abu
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas