Suara Denpasar – Somasi terbuka yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepada Once Mekel kini menjadi meluas. Pelarangan atas lagu-lagu Dewa 19 secara tegas disampaikan oleh Ahmad Dhani bahwa Once Mekel dilarang menyanyikannya, khusus Dewa 19. Di luar itu, dibolehkan.
Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi (31/03/2023), Once Mekel juga telah menanggapi somasi yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepadanya. Dia mengatakan, tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali lagu yang melibatkan dirinya saat menulis lagu tersebut yang berjudul cemburu.
Sementara kuasa hukum Once Mekel, menjelaskan bahwa Ahmad Dhani tentang somasi itu hanyalah ingin mencari sensasi atau sengaja menyerang yang berimpilikasi pada membenturkan antara pencipta lagu sama penyanyi. Menurutnya sikap Ahmad Dhani ini tidak layak dan tidak sehat.
Menanggapi hal tersebut, melalui kanal YouTube Video Legend (01/04/2023), Pengacara Ahmad Dhani pun memberikan penjelasan. Aldwin Rahadian, SH. Pelarangan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani terhadap Once Mekel bukan mencari sensasi tetapi memiliki dasar hukum.
“Kenapa kemudian ada himbauan seperti itu, ini konteksnya profesionalisme saja,” ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Lebih lanjut Aldwin Rahadian mengatakan, semua itu sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta. Khususnya di Pasal 9 dan adanya ancaman pidana itu ada di 113, bahwa jika tanpa izin, tanpa lisensi dari pencipta secara tertulis, ketika seseorang mendapatkan hak ekonomi atas ciptaan orang lain, tentu ada ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 500.000.000.
“Sementara pasal 23 yang mengatur tentang besaran royalty dan juga ada di keputusan Kementerian Hukum dan HAM, itu hanya sampai tahun 2017, artinya sudah kadaluarsa.” Tambahnya.
“Maka, jika ini tidak ada kepastian, dikembalikanlah ke pasal 9 Undang-undang Hak Cipta No. 24. Jadi, apa yang disampaikan oleh mas Dhani harusnya direspons secara baik.” Tegas Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani. Dikutip Suara Denpasar, Sabtu (01/04/2023). (*/Dinda)
Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu-lagu Dewa 19, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Harga Pertamax Green 95 Sebesar Rp2.550 Mulai 2 September 2026 Tembus Rp19.150 per Liter
-
Eskalasi AS-Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Kerek Kekhawatiran Inflasi Global
-
Cara Mencegah Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Jangan Abaikan Sinar Matahari
-
293 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, 8 Orang Kondisi Berat
-
Ulasan Buku Penghancuran Buku: Saat Buku Dibakar & Ingatan Dihapus
-
Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran
-
Ini Kriteria Tokoh yang Diusulkan Dapat Gelar dan Tanda Kehormatan dari Pemerintah
-
Arkeolog Temukan Ribuan Struktur Misterius Suku Aquiry yang di Hutan Amazon
-
Struktur Lapisan Bumi dari Kerak sampai Inti Bumi, Penjelasan dan Gambarnya
-
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan