Suara Denpasar – FIFA telah mengumumkan sanksi yang diberikan kepada PSSI terkait pembatalan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Kamis Malam (6/4/2023). Beruntungnya, sanksi tersebut hanya berupa Sanksi administratif yaitu pembekuan dana bantuan FIFA Forward untuk Indonesia.
"Presiden FIFA untuk sementara merekomendasikan pembatasan penggunaan pendanaan FIFA Forward sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan saat ini akan menilai secara menyeluruh rencana strategis yang telah disampaikan hari ini sebelum mencabut sanksi ini," demikian pernyataan FIFA.
Dalam laman PSSI, Erick Thohir Ketua Umum PSSI juga menyampaikan bahwa Indonesia mendapat kartu kuning, bukan kartu merah.
"Saya hanya bisa berucap, Alhamdulillah, atas rahmat Allah SWT dan doa dari seluruh rakyat Indonesia khususnya para pecinta sepakbola, Indonesia bisa terhindar dari sanksi berat pengucilan dari sepakbola dunia. Istilahnya, Indonesia hanya mendapat kartu kuning, tidak kartu merah," kata Ketum PSSI tersebut.
Pertanyaannya, apakah Timnas Sepak bola Indonesia masih bisa bermain dalam SEA Games 2023 di Kamboja? Berikut penjelasannya.
Melansir dari Moots.suara.com, sebelumnya Indonesia pernah mendapat sanksi berat dari FIFA pada 30 Mei 2015. Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi Timnas Sepak bola Indonesia untuk bertanding di SEA Games tahun 2015 yang digelar di Singapura.
Sekjen FIFA saat itu, Jerome Valcke bahkan memberikan lampu hijau untuk Indonesia agar bertanding di SEA Games 2015.
"Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa Timnas Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dengan dasar yang luar biasa, meskipun di tengah sanksi, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa Timnas Indonesia boleh terus melanjutkan partisipasi di SEA Games hingga partisipasi mereka berakhir," seru Valcke saat itu.
Tentunya, hal ini juga tidak akan mempengaruhi keikutsertaan Indonesia dalam Cabang Sepak bola SEA Games di Kamboja.
Baca Juga: Sanksi FIFA Untuk Indonesia Sudah Diumumkan, Apa Sanksinya?
Erick Thohir sendiri juga menyebutkan bahwa sanksi ringan dari FIFA tersebut tetap membuat Timnas Indonesia U-23 dipastikan bisa berlaga di SEA Games 2023 Kamboja. (*)
Berita Terkait
-
Sanksi FIFA Untuk Indonesia Sudah Diumumkan, Apa Sanksinya?
-
Lexyndo Hakim: Timnas Sepak Bola Putri Indonesia Absen di SEA Games 2023, Bukan Mundur
-
Prediksi 20 Pemain Timnas Indonesia U-22 Pilihan Indra Sjafri untuk SEA Games 2023
-
Banyak Pemain Kelebihan Lemak, Indra Sjafri Terapkan Latihan Khusus di Timnas Indonesia U-22
-
Sepak Bola Sea Games 2023 Grup B: Neraka bagi Para Penguasa Podium Juara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan