Suara Denpasar - Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru (PKPU 10) tahun 2023 telah resmi dirilis. Sejumlah peraturan berubah termasuk di dalamnya tentang mantan narapidana yang ingin nyaleg.
Terkait mantan narapidana tersebut diatur dalam pasal 11 G PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dikatakan seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR apabila masa hukumannya dibawah 5 tahun. Dan telah bebas selama 5 tahun pula. Misalnya apabila seorang mantan narapidana ingin nyaleg di 2024, minimal sudah divonis bebas total pada tahun 2018.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan terkait mantan narapidana sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Yang kemudian diakomodir dalam PKPU pasal 11 G Nomor 10 Tahun 2023 tentang Syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi pada prinsipnya, mengenai mantan terpidana sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi tersebut," ucap Idham Holik saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).*/Rizal
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa