Suara Denpasar - Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang baru (PKPU 10) tahun 2023 telah resmi dirilis. Sejumlah peraturan berubah termasuk di dalamnya tentang mantan narapidana yang ingin nyaleg.
Terkait mantan narapidana tersebut diatur dalam pasal 11 G PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dikatakan seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR apabila masa hukumannya dibawah 5 tahun. Dan telah bebas selama 5 tahun pula. Misalnya apabila seorang mantan narapidana ingin nyaleg di 2024, minimal sudah divonis bebas total pada tahun 2018.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan terkait mantan narapidana sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur soal mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai DPR baik itu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Yang kemudian diakomodir dalam PKPU pasal 11 G Nomor 10 Tahun 2023 tentang Syarat Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi pada prinsipnya, mengenai mantan terpidana sesuai amar putusan Mahkama Konstitusi tersebut," ucap Idham Holik saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).*/Rizal
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ragnar Oratmangoen Batal Gabung Persib Bandung?
-
5 Ide Kado Valentine untuk Suami atau Istri, Bikin Hubungan Makin Harmonis
-
Dari Jayapura ke Panggung Asia: Wendy Brian Ick, Motor Kemenangan Timnas Futsal Indonesia
-
7 Persiapan Wajib Sebelum Ramadan Tiba, Jangan Sampai Ketinggalan Hikmahnya!
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
5 Shio Paling Mujur dan Hoki Besok 5 Februari 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Mengenal Legenda Putri Mandalika di Balik Tradisi Bau Nyale 2026 di Lombok Tengah
-
Membaca Lebih Putih Dariku: Perjuangan Identitas di Tengah Rasisme
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani