Suara Denpasar - Seorang pria berkebangsaan Rusia berinsial KA, kini keberadaannya dimonitor pihak Polda Bali. Pria itu diduga bergabung dengan organisasi masyarakat atau ormas.
Sebagai peringatan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).
Polisi bersurat kepada Pemerintah Provinsi dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan penelitian terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja asing.
"Ya benar, perihal mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Hunas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
Kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.
Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.
Hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan salah satu Ormas mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.
Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas rerdapat tiga tembusan. Yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.
Baca Juga: Polda Bali Temukan Pelaku Wanita dalam Kasus Video Dewasa Kenakan Gelang Tridatu
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan tenaga Kerja Asing.
"Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial Bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu," ucapnya.
Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterungnya.
Sedangkan penerbitan izin kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di masing-masing wilayah. "Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan.
Daerah kewenangan saat perpanjangan tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja.
"Yayasan berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon