Suara Denpasar – Seorang pria berinisial PABU (26) berhasil ditangkap oleh tim Buser Polda Bali pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Jayakarta, Kota Depansar, karena ketahuan menyebarkan video mesum mantan kekasihnya di grup Telegram.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali kini mendapatkan motif pelaku mengedarkan video mesum dirinya dengan mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Menurut keterangan AKBP Nanang Prihasmoko, alasan pria tersebut tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima keputusan sang kekasih.
Parahnya, sebelum menyebarkan video mesum keduanya, pelaku juga sempat mengancam perempuan berinisial MPS untuk menyebarkan video tersebut jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengannya.
“Jadi, (PABU) mantan pacar korban karena sudah diputus kemudian mengajak komunikasi kembali, tapi nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa malu, kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut,” tutur Nanang, dikutip Suara Denpasar dari Antaranews, Selasa (2/5/2023).
Nanang mengatakan karena sang perempuan tidak mau lagi balikan dengan PABU, maka tiga video yang pernah direkam dengan telepon pintar pelaku pada tahun 2020 pun disebarkan di grup Telegram.
Mulanya, korban mengaku tidak mengetahui jika video mesum dirinya dan mantan kekasihnya viral di media sosial belakangan ini.
Namun, setelah mengetahui hal tersebut, MPS pun langsung melaporkan perbuatan PABU ke polisi pada Selasa (25/4/2023) sebagai orang yang menyebarkan video tak senonoh itu.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang didenda hingga akhirnya mengerucut bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.
Baca Juga: Pelaku Video Panas Bergelang Tridatu Diamankan Polda Bali, Ternyata Ini Motifnya
“Kenapa mantan pacarnya, karena sempat man tan pacarnya ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video porno yang mereka lakukan,” kata Nanang.
Berdasarkan keterangan tersebut, akhirnya PRABU pun berhasil ditangkap saat sedang memutus kerja pada Rabu (26/4/2023) dengan bukti barang yang diamankan berupa telepon genggam, komputer, dan pakaian.
Atas perbuatannya itu, PABU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Walaupun pelaku utama sudah ditangkap, namun Polda Bali saat ini masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video tak senonoh itu. (*)
Berita Terkait
-
Video Mesum Beredar Gara-gara Oknum Tokoh Agama (Pedanda) Tak Sadar Pencet Send ke Grup WA
-
Gegerkan Buleleng, Komang Sebarkan Video Mesum Eks Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Grup Sekolah
-
Lagi, Viral Video Mesum Perempuan Kebaya Merah, Polda Bali Mulai Bergerak
-
Pemeran Video Mesum di Mobil Ngaku Keburu Nafsu usai Melukat di Tirta Empul
-
Pemeran Video Mesum di Mobil Ternyata Cuma Berteman
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG